Search This Blog

KPK Kembangkan Kasus Plt Gubernur Maluku Utara, Dalami Perizinan Tambang Nikel

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Kembangkan Kasus Plt Gubernur Maluku Utara, Dalami Perizinan Tambang Nikel
Jan 25th 2024, 22:52, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK saat ini tengah mengusut tindak pidana korupsi lain terkait kasus suap Plt Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Setelah menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus suap proyek, KPK tengah membuka peluang mengusut juga sektor perizinan di Maluku Utara. Hal ini, terkait tambang nikel.

"Selain suap menyangkut pembangunan infrastruktur sebagaimana yang sudah kami sangkakan, dalam proses penyidikan tak menutup kemungkinan ada juga dugaan penerimaan dari proses pemberian izin tambang nikel, dan barang kali itu yang didalami oleh teman-teman penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (25/1).

Alex mengatakan, Maluku Utara menjadi salah satu daerah sumber nikel. Banyak perusahaan-perusahaan atau pengusaha yang ingin mendapatkan izin tambang di sana.

"Tidak tertutup kemungkinan sebagaimana berkali-kali perkara yang ditangani KPK itu sering perizinan itu jadi komoditas bagi kepala daerah untuk dijual belikan, atau ada unsur kemudahan yang ujung-ujungnya itu ada insentif dari pelaku usaha berikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di daerah yang punya kewenangan terbitkan izin setidaknya memiliki kewenangan rekomendasikan. Itu yang didalami," ucap Alex.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konfrensi pers kasus korupsi sistem proteksi TKI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konfrensi pers kasus korupsi sistem proteksi TKI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah memeriksa tiga orang saksi yakni Hasim Daengbarang, Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM; Rizal, PNS Dinas PUPR; dan Ferdinand Siagian selaku Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan.

Para saksi ini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Rabu (24/1). Mereka didalami terkait pengurusan izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

"Ketiga saksi penuhi panggilan Tim Penyidik dan dikonfirmasi antara lain pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari Tersangka AGK selaku Gubernur," kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri.

Sementara dalam kasusnya, Abdul Gani dijerat sebagai tersangka usai terkena OTT beberapa waktu lalu oleh KPK. Dia diduga menerima suap terkait pengaturan proyek.

Besaran nilai proyek lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya yakni pembangunan jalan dan jembatan. Diduga ada pemberian fee sebagai imbalan pemenang proyek yang sudah ditentukan pemenangnya.

Dugaan awal suap yang diterima Gani mencapai Rp 2,2 miliar. Gani Kasuba dijerat sebagai penerima suap bersama Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa serta Ramadhan Ibrahim sebagai orang kepercayaan Gani.

Adapun tersangka pemberi adalah: Stevi Thomas (swasta), Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman), Daud Ismail (Kepala Dinas PUPR), dan Kristian Wuisan (swasta).

Media files:
01hj2tjfj05k5ch05svvpbp5kc.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar