Dec 28th 2023, 18:50, by Berita Terkini, Berita Terkini
Syarat pengambilan PIP di bank BRI perlu dipahami dengan baik oleh orang tua yang anaknya menjadi penerima beasiswa. PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar, suatu program yang khusus diberikan kepada anak usia sekolah, dari SD sampai SMA.
PIP merupakan implementasi bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan. Berupa dana tunai yang bertujuan untuk mendukung kelancaran proses pendidikan di keluarga yang berada dalam kondisi miskin atau rentan miskin.
Syarat Pengambilan PIP di Bank BRI dan Caranya
Manfaat PIP tidak hanya ditujukan bagi keluarga yang sudah tergolong miskin. Tetapi juga untuk keluarga yang memiliki potensi untuk menjadi miskin. Mereka yang berada pada kondisi rentan miskin juga memiliki hak untuk menerima bantuan ini.
Berdasarkan keterangan di situs pip.kemdikbud.go.id, bagi siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima PIP, bisa mengambil dananya melalui bank BRI. Tentunya dengan memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Beberapa syarat pengambilan PIP di bank BRI antara lain adalah:
Jika merasa sudah memenuhi semua persyaratan tersebut, siswa bersama orang tua bisa langsung datang ke kantor cabang BRI yang telah ditunjuk. Biasanya yang berlokasi di dekat rumah atau sekolah.
Begini langkah-langkah pengambilan uang PIP tersebut.
Kunjungi kantor cabang Bank BRI terdekat
Sampaikan niat kepada petugas bank
Ambil dan dapatkan nomor antrean
Setelah dipanggil, kenalkan diri kepada petugas, sampaikan tujuan dan serahkan semua dokumen yang diperlukan.
Tunggu hingga petugas memeriksa informasi tersebut.
Jika memenuhi syarat dan semua dokumen untuk Penghasilan Penerima Bantuan Iuran (PIP) di Bank BRI sudah lengkap, dana bantuan akan segera diberikan. Bisa dalam bentuk tunai atau melalui nomor rekening yang sudah dibuatkan.
Bila memang belum waktunya pencairan dana, biasanya petugas bank akan menginformasikan tentang waktu pencairannya.
Demikian penjelasan mengenai syarat pengambilan PIP di bank BRI dan caranya. Proses dan urutan ini bisa diterapkan oleh para orang tua yang anaknya memang sudah terdaftar sebagai penerima beasiswa PIP dari pemerintah. (DNR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar