Dec 28th 2023, 10:01, by DN Mustika Sari, kumparanHITS
Kuasa hukum Inara Rusli, Mulkan Let-Let, keberatan atas laporan Virgoun dugaan akses ilegal dan penyebaran data pribadi yang ditujukan ke kliennya. Mulkan menganggap hal yang dilakukan Inara masih lumrah.
Sebab, menurutnya, bukan hal yang aneh jika seorang istri mengecek ponsel milik suaminya.
"Pada prinsipnya sih perkara ini laporan terkait akses ilegal ini masih dalam konteks Inara sebagai istri sah dari virgoun. Kalau memang ini dipermasalahkan, hampir sebagian besar keluarga entah itu suami istri atau istri ke suami karena ini lumrah terjadi," ujar Mulkan Let-Let kepada wartawan di Kantor Polda Metro Jaya, Rabu (27/12).
Oleh karena itu, Mulkan menganggap Virgoun tak perlu membesar-besarkan tindakan yang dilakukan Inara. Mengingat, banyak suami istri di luar sana yang juga melakukan hal serupa.
"Dalam rumah tangga tuh makan sepiring itu tidak jadi masalah, harta bersama apa pun itu ya tak jadi masalah ketika itu masih dalam konteks hubungan suami istri. Suami memakai mobil istri, istri memakai mobil suami itu kan nggak jadi masalah," ucap Mulkan.
"Kalau memang ini dipermasalahkan mau bagaimana ini, penjara akan penuh kalau hal-hal seperti itu dipermasalahkan karena yang namanya hubungan suami istri tuh bukan hanya terkait dengan handphone," lanjut dia.
Meski keberatan dengan laporan tersebut, Mulkan menyatakan Inara Rusli tak bergeming. Ia menyebut Inara akan tetap akan menghadapi proses hukum yang berjalan saat ini.
"Nah, kita di sini melihat dari pihak Virgoun mencoba berupaya memaksakan kehendaknya untuk melaporkan klien kita, ya itu hak-hak dari kuasa hukum Virgoun, tapi kita akan melakukan pembelaan," kata Mulkan.
Sebelumnya, Virgoun melaporkan balik Inara Rusli ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dilayangkan Virgoun itu diterima polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/3830/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 4 Juli 2023.
Saat laporan tersebut dibuat, Inara masih berstatus sebagai istri sah Virgoun.
Virgoun, selaku pelapor, menyatakan bahwa Inara telah mendokumentasikan dan menyebarkan percakapan mereka ke media sosial tanpa izinnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar