Sep 19th 2023, 08:14, by Kevin S Kurnianto, kumparanTECH
Regulator Irlandia menjatuhkan denda 367 dolar AS kepada TikTok. Perusahaan ini dianggap tidak transparan soal penggunaan data pribadi anak di bawah umur.
Irlandia merupakan anggota Uni Eropa dan TikTok dijerat oleh aturan perlindungan data umum Uni Eropa (GDPR). Perusahaan dianggap bersalah dalam menangani data dari akun milik anak-anak.
Ada 2 pasal dalam GDPR yang dilanggar TikTok. Pasal itu termasuk pelanggaran hukum, keadilan, dan transparansi pemrosesan data serta hak subjek untuk menerima informasi soal penanganan data.
Pengaturan default TikTok disebut memungkinkan siapa pun dapat melihat konten yang di-posting oleh semua pengguna, baik mereka berusia di bawah 13 tahun atau tidak.
TikTok pun menyatakan keberatan dengan putusan tersebut. Pernyataan keberatan telah disampaikan oleh juru bicara perusahaan.
"Kami dengan hormat tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama besarnya denda yang dikenakan," kata juru bicara TikTok dilansir Tech Crunch.
"Kritik DPC (Komisi Perlindungan Data) terfokus pada fitur dan pengaturan yang (sudah) diterapkan tiga tahun lalu. (Padahal) kami melakukan perbaikan jauh sebelum penyelidikan ini dimulai, seperti mengatur semua akun di bawah 16 tahun menjadi privat secara default."
Bukan kali pertama TikTok didenda
Pada tahun 2019 lalu, TikTok sebenarnya pernah mengalami kasus serupa. Perusahaan diminta membayar denda 1,1 juta dolar AS atau Rp 16,9 miliar rupiah atas gugatan orang tua di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara Illinois.
Musical.ly, (nama sebelum berubah nama jadi TikTok) dituduh mengumpulkan dan menjual data identitas kepada pengiklan.
2022 lalu Regulatir privasi di Inggris juga pernah mengancam mendenda TikTok karena ada persoalan dalam pemrosesan data akun anak-anak yang berusia di bawah 13 tahun menurut laporan Gizmodo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar