Search This Blog

Pasar Redup, TikTok Shop Ditutup: Peluang atau Ancaman?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pasar Redup, TikTok Shop Ditutup: Peluang atau Ancaman?
Sep 29th 2023, 08:44, by Erdin Nadid, Erdin Nadid

TikTok Shop. Foto: Ascannio/Shutterstock
TikTok Shop. Foto: Ascannio/Shutterstock

TikTok Shop resmi dilarang. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau akrab dikenal Zulhas beberapa waktu lalu mengatakan bahwa keberadaan media sosial seperti TikTok yang sekaligus menjadi e-commerce resmi dilarang.

Adapun larangan itu sesuai dengan aturan yang sudah terbitkan oleh pemerintah yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

TikTok Shop dilarang itu berlaku sejak diterbitkannya aturan pada hari Selasa, 26 September tahun 2023. Namun TikTok diberi kesempatan dalam waktu satu minggu untuk mengurus izin dan transisi. Hal ini sangat disetujui oleh UMKM dan Pedagang yang secara langsung berjualan di pasar-pasar tradisional.

Seperti halnya kita ketahui bahwa adanya media sosial sekaligus fitur berbelanja online membuat UMKM dan pedagang offline merasa dirugikan, karena tidak sedikit omzet mereka melayang bebas akibat dari banyaknya masyarakat yang lebih memilih berbelanja online daripada harus berbelanja datang langsung ke toko.

Alasan lainnya kenapa masyarakat lebih suka berbelanja online yaitu karena lebih murah dan lebih mudah, tidak perlu keliling-keliling. Masyarakat dapat belanja, cukup dengan duduk santai di rumah. Ditambah lagi sistem payment-nya juga mudah untuk.

Namun, sebenarnya hal tersebut juga menjadi dampak dari kemajuan teknologi itu sendiri—yang awalnya layanan media sosial hanya berbasis website berubah menjadi bentuk aplikasi. Hal tersebut menjadi peluang dan kemudahan bagi para pedagang. Bedanya, tidak semua orang paham akan kemajuan teknologi itu sendiri.

Dengan dilarangnya e-commerce pada social commerce, itu membuat banyak masyarakat bertanya: Apakah sebelumnya TikTok Shop ini mendapatkan izin?

TikTok Shop. Foto: Koshiro K/Shutterstock
TikTok Shop. Foto: Koshiro K/Shutterstock

Media sosial TikTok memiliki izin. Namun, terdapatnya transaksi belanja secara langsung yang ada di dalamnya tidak mendapatkan perizinan dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 31 Tahun 2023, bahwa media sosial hanya diperbolehkan menjadi platform promosi.

Social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa, dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Hal tersebut juga bertujuan untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data.

Namun, banyak seller yang merasa bahwa dengan adanya platform tersebut, mereka terbantu untuk menaikkan omzet sampai pada akhirnya diterbitkannya larangan e-commerce. Mereka merasa kebingungan bagaimana nasib karyawan mereka nantinya jika TikTok Shop ini benar-benar hilang.

Padahal, tidak sedikit juga seller berjualan online yang berasal dari pedagang pasar offline yang kemudian meng-upgrade dirinya untuk mengikuti arus perkembangan teknologi untuk berjualan secara online.

Akibat kebijakan tersebut, banyak muncul pro dan kontra akan hal ini. Namun, dirasa pemerintah sudah mengantisipasi, kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk platform TikTok tetapi juga berlaku untuk yang lainnya.

Perlu diketahui bahwa penolakan transaksi di media sosial sebelumnya juga terjadi di negara India dan Amerika Serikat. Kedua negara itu ternyata sudah lebih dulu menerapkannya.

Di balik itu semua—sebelum pemerintah menerapkan kebijakan ini—dilatarbelakangi oleh persaingan pedagang online yang semakin sengit berjualan dengan harga yang sangat murah sehingga membuat UMKM dalam negeri merasa dimatikan penghasilannya sehingga berdampak negatif bagi mereka.

Seharusnya perkembangan teknologi diharapkan dapat menciptakan potensi ekonomi baru, bukan malah membunuh ekonomi yang sudah ada. Dengan demikian, pemerintah seharusnya mengatur semua platform jual-beli secara online dengan membuat aturan untuk membatasi penjualan barang impor di platform secara digital.

Kenapa demikian? Sebab, banyak sekali ditemukan produsen secara langsung menyalurkan barang kepada konsumen sehingga membuat pedagang retail merasa dirugikan.

Pemerintah juga harus menerapkan berapa persentase barang impor yang dapat dijual pada platform digital seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya.

Pun dengan para pedagang yang harus pintar membaca peluang produk kekinian yang menjadi selera masyarakat agar pendapatan meningkat sembari meng-upgrade dirinya agar bisa mengikuti perkembangan teknologi yang sangat pesat terutama cara marketing di platform digital.

Media files:
01h4j6ey8e57683knxcc54x5h0.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar