Sep 28th 2023, 02:14, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Polda Jateng menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) dan Manajer Perencanaan dan Investasi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) sebagai tersangka korupsi terkait pembelian tanah. Keduanya bersama satu tersangka lain yang masih buron telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,9 miliar.
DP4 merupakan pengelola dana pensiun yang didirikan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), serta empat pendiri mencakup PT Pelabuhan Indonesia I, III, IV (Persero) dan PT Pengerukan Indonesia.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan kasus ini bermula saat DP4 membeli tanah di wilayah Salatiga Jawa Tengah seluas 37.476 meter persegi pada tahun 2013 dengan harga Rp 13,7 miliar. Saat itu EW selaku direktur utama periode 2011-2016 dan US selaku manajer periode 2006-2019 mempercayakan transaksi ini pada tersangka lain berinisial JA.
"DP4 mempunyai program menginvestasikan pembelian tanah seluas 37.476 tahun 2013 senilai Rp 13,7 miliar. Lalu Dirut DP4 dan Manager Investasi bekerja sama berkontrak dengan JA mitranya. Dalam proses pembelian tanah ini ada perbuatan melawan hukum di antaranya ketidaksesuaian bertentangan dengan arahan dari investasi Kemenkeu dan SOP investasi DP4," ujar Subagio di kantornya, Rabu (27/9).
Kemudian, pada proses pembeliannya ternyata harga tanah yang dibeli dan dibayar tidak sesuai. Kepada pemilik lahan, mereka membayarkan uang yang lebih rendah daripada nominal yang diberikan DP4.
"Kemudian dalam proses penyelidikan dan penyidikan ada fakta tambahan di antaranya adalah harga tanah dibeli dan dibayar kepada pemilik tanah oleh mitra ataupun pengontrak itu harganya lebih rendah daripada DP4," jelas dia.
Selain itu, ketiga tersangka juga melanggar aturan dengan memaksakan tanah yang mereka beli digunakan untuk pembangunan perumahan. Padahal, tanah yang mereka beli adalah tanah pertanian kering yang tidak boleh dibangun dan tidak bisa dibalik nama.
"Tanah tersebut masuk dalam zona pertanian kering di Salatiga. Ada Perda (peraturan daerah) di Salatiga dan ahli pertanahan bahwa lokasi itu tidak bisa dimanfaatkan untuk perumahan dan tidak bisa dibalik nama oleh DP4 itu sendiri. Dan secara yuridis DP4 yang sudah mengeluarkan uang tidak bisa memiliki tanah itu," imbuh dia.
Kemudian, pembelian tanah ini diaudit oleh Auditor BPKP Perwakilan Jateng. Hasilnya negara rugi miliaran rupiah dan mereka menikmati keuntungan berlimpah.
"Uang sebesar Rp 13,79 miliar yang dibayar DP4 ke JA sebesar Rp 7 miliar sekian dan ada beberapa pengeluaran pengurus sertifikat itu tidak masuk dalam kerugian negara. Sesuai kesepakatan, JA sebenarnya hanya mendapat 2 persen tetapi manipulasi harga tanah kita temukan dari audit BPKP kerugian negara angka Rp 4,9 miliar kerugian negara," tegas Subagio.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu menyebut, SE dan US sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengejar JA tersangka lainnya.
"Dua tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi. Sementara kita masih terus mengejar JA, kami minta yang bersangkutan menyerahkan diri. Dan bagi siapa pun pihak yang membantu menyembunyikan JA dapat diancam hukum pidana," kata Satake.
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar