Search This Blog

Menteri Teten Sebut Pasar RI Terlalu Longgar, Barang China Masuk dengan Mudah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menteri Teten Sebut Pasar RI Terlalu Longgar, Barang China Masuk dengan Mudah
Aug 14th 2023, 17:57, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto: Kemenkop UKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto: Kemenkop UKM

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sangat mendesak. Sebab, Permendag itu nantinya berdiri untuk melindungi UMKM yang tak bisa bersaing dengan produk China yang masuk lewat e-commerce cross border.

Teten meminta kepada pelaku e-commerce agar mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia, terutama terkait kebijakan perdagangan elektronik yang sedang digodok pemerintah.

"Ini (kebijakan perdagangan elektronik) sangat urgent untuk direvisi agar kita bisa melindungi UMKM yang tidak bisa bersaing dengan produk China yang masuk lewat e-commerce cross border yang masih belum diatur," kata Teten dalam keterangan resminya, Senin (14/8).

TikTok Shop. Foto: farzand01/Shuttersock
TikTok Shop. Foto: farzand01/Shuttersock

Teten menegaskan bahwa revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tidak hanya terkait perdagangan elektronik, tetapi juga dapat menciptakan playing field yang sama, perlakuan yang setara mengenai tarif, serta biaya masuk.

Dengan begitu, Teten menyatakan Kementerian Koperasi dan UKM mengajukan dua usulan terkait perlindungan produk UMKM dari serangan produk impor di platform e-commerce. Pertama, terkait adanya tambahan kebijakan bea masuk untuk produk-produk jadi dari luar yang berpotensi menggerus keberadaan produk UMKM.

Tadi saya lihat sendiri harganya di salah satu platform nggak masuk akal. Ini namanya sudah ada predatory pricing. Itu karena memang pasar kita terlalu longgar, sehingga barang mereka bisa masuk ke sini dengan harga semurah-murahnya," kata Teten.

Teten juga menegaskan, peraturan tersebut tak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja yang sampai hari ini masih ditemukan di platformnya ada harga produk yang tak masuk akal.

"Jadi kita tidak hanya berurusan dengan TikTok. Sebelum ini juga saya berurusan dengan e-commerce lain yang melakukan penjualan cross border. Kita optimistis hal ini bisa dilakukan," ujarnya.

Teten meminta ke depannya aturan tersebut juga mengatur bahwa setiap barang masuk-keluar harus betul-betul diproyeksi sedemikian rupa. Jangan sampai produk lokal kalah bersaing dari produk luar negeri.

"Pada dasarnya negara mana pun juga sama memperlakukan seperti itu. Mereka melindungi produk dalam negerinya sendiri. Karena kalau kita terus menerus beri karpet merah untuk produk-produk impor, tanpa memperhitungkan persaingan yang tidak fair dari dalam negeri, bisa habis produk UMKM," katanya.

Usulan ini sudah disampaikan ke Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Ia menyarankan sebaiknya produk impor dari luar yang datang ke Indonesia berlaku di pelabuhan paling jauh di Indonesia seperti Sorong, Papua Barat. Sehingga, produk yang masuk dikenakan ongkos lagi dari tempat terjauh, dengan begitu produk di dalam negeri masih bisa kompetitif.

"Hal itu berkaitan dengan usulan kami yang kedua, yaitu tol laut yang juga menjadi proyek Presiden Joko Widodo yang bisa menjadi jalan. Karena selama ini muatan hanya dari barang, sehingga biaya logistik selalu dikenakan untuk produk-produk yang di jual di Indonesia Timur, sehingga Indonesia Timur lemah," katanya.

Suasana kantor Shopee Singapura. Foto: Shopee
Suasana kantor Shopee Singapura. Foto: Shopee

Menurut Teten, kedua usulan tersebut bisa menjadi bagian penguatan dari kebijakan Pemerintah soal hilirisasi dalam memperkuat industri dalam negeri, sekaligus memperkuat UMKM dengan kebijakan substitusi impor untuk pengadaan barang dan jasa.

Media files:
01h6d29k6er17gn5vf9tc08keb.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar