Search This Blog

Bubarkan Warga yang Blokir Jalan di Dago, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bubarkan Warga yang Blokir Jalan di Dago, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Aug 15th 2023, 01:07, by Raga Imam, kumparanNEWS

Aksi warga Dago Elos bakar ban di Jalan Dago, Kota Bandung, pada Senin (14/8/2023). Foto: Dok. Istimewa
Aksi warga Dago Elos bakar ban di Jalan Dago, Kota Bandung, pada Senin (14/8/2023). Foto: Dok. Istimewa

Aksi pemblokiran yang dilakukan warga Dago Elos di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bandung, berujung ricuh. Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan warga yang sempat melemparkan batu ke arah petugas.

Meski begitu, situasi terkini atau tepatnya pukul 00.15 WIB dipastikan sudah kondusif. Ruas jalan yang sempat ditutup pun sudah dibuka lagi dan dapat dilalui kendaraan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika polisi menerima informasi adanya penutupan jalan oleh warga.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan dilakukan proses mediasi dengan warga. Namun, ketika proses mediasi sedang dilakukan, tiba-tiba ada sekelompok orang yang melakukan pelemparan ke arat petugas sehingga polisi memukul mundur massa dengan menggunakan gas air mata dan water cannon.

"Kami yakinkan bukan dari kami, lemparan itu terjadilah chaos mereka melempar petugas dan melempar batu, akhirnya karena situasi sudah tidak kondusif akhirnya kita lakukan pendorongan," kata Budi kepada wartawan pada Senin (15/8).

Aksi warga Dago Elos bakar ban di Jalan Dago, Kota Bandung, pada Senin (14/8/2023). Foto: Dok. Istimewa
Aksi warga Dago Elos bakar ban di Jalan Dago, Kota Bandung, pada Senin (14/8/2023). Foto: Dok. Istimewa

Usai massa dipukul mundur, ruas jalan yang sempat dipenuhi oleh baru berserakan mulai dibersihkan. Ban yang sempat dibakar oleh massa juga sudah dipadamkan.

"Akhirnya berhasil kita bersihkan jalan, api yang bekas pembakaran pun sudah dipadamkan dan sudah bisa dilalui kembali," ucap dia.

"Situasi sudah kondusif tapi anggota masih ada di sini untuk mencegah (hal-hal yang tidak diharapkan)," tandas dia.

Sebelumnya, salah seorang warga, Rio, mengungkapkan aksi itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga pada aparat kepolisian. Hal itu bermula ketika warga melapor ke polisi soal dugaan penipuan yang dilakukan oleh seseorang--mengeklaim menjadi pemilik dari lahan yang ditempati oleh warga--.

"Jadi kami warga melaporkan penipuan yang menggugat warga," kata dia kepada wartawan.

Namun demikian, laporan yang dilayangkan tersebut tak kunjung ada kejelasannya. Maka dari itu, warga memutuskan untuk menggelar aksi di Jalan Dago. Dia juga menyebut pemblokiran jalan akan terus dilakukan oleh warga hingga memperoleh keadilan.

Aksi warga Dago Elos bakar ban di Jalan Dago, Kota Bandung, pada Senin (14/8/2023). Foto: Dok. Istimewa
Aksi warga Dago Elos bakar ban di Jalan Dago, Kota Bandung, pada Senin (14/8/2023). Foto: Dok. Istimewa

Polisi Membantah

Kombes Budi Sartono membantah pihaknya menolak laporan tersebut. Namun, polisi meminta agar alat bukti yang hendak dijadikan bahan laporan untuk dilengkapi terlebih dahulu.

"Tadi itu sudah datang ke Polrestabes, dari kita sebenarnya bukan menolak, dari kita tadi adalah untuk membawa kembali alat bukti yang bisa disampaikan," kata dia kepada wartawan pada Senin (15/8).

Menurut Budi, diduga ada kesalahpahaman dari warga sehingga memicu aksi pemblokiran di Jalan Dago dan bakar ban hingga berujung kericuhan. Dia juga menduga ada kelompok tertentu yang memang jadi pemantik terjadinya kericuhan. Tak tak disebutkan kelompok yang dimaksud.

"Tidak ditolak tapi membawa kembali alat buktinya, karena tadi sudah dilakukan berita acara wawancara, makanya kami akan terima kembali tapi terjadi chaos dari mereka dan mungkin ada kelompok yang sudah ikut di dalam itu yang tidak ingin situasi kondusif," ucap dia.

Sementara terkait dengan masalah status lahan warga yang jadi pokok masalah, Budi enggan berkomentar lebih jauh. Dia menilai hal itu merupakan ranah dari institusi terkait, yakni pengadilan untuk menentukannya.

"Laporan domain nanti di pengadilan," pungkasnya.

Media files:
01h7tdjyjhvsk6nkg7s6sqzntr.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar