Jul 10th 2023, 10:31, by Muhammad Luthfi Humam, kumparanNEWS
Ketua KPU Hasyim Asyari menanggapi hasil pencermatan Bawaslu yang menemukan sebanyak 4 juta lebih pemilih yang terancam tidak bisa memilih pada hari pemungutan suara karena tidak memiliki KTP elektronik (e-KTP).
Padahal, dalam Pasal 348 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, syarat menjadi pemilih adalah memiliki e-KTP. Kok bisa tak punya e-KTP masuk DPT?
Hasyim mengatakan 4 juta lebih pemilih tersebut adalah warga negara yang sudah berusia 17 tahun saat pemungutan suara Pemilu 2024. Mereka saat ini memang belum punya e-KTP karena belum cukup umur.
"Pada dasarnya, untuk menjadi pemilih syaratnya adalah WNI, kedua sudah genap 17 tahun hari pemungutan suara. Sebagaimana kita ketahui hari pemungutan suara kita hari Rabu 14 Februari 2024, sehingga batas 17 tahun bukan pada saat pemutakhiran data pemilih atau penyusunan daftar pemilih, tapi nanti pada hari pemungutan suara," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Senin (10/7).
KPU dan Bawaslu berbeda pandangan terkait keabsahan pemilih untuk Pemilu 2024 ini. KPU berpandangan syarat pemilih itu WNI dan sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin yang jika belum memiliki KTP Elektronik bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti bahwa sudah memenuhi syarat 17 tahun.
"Sehingga disepakati sejak awal warga negara yang pada saat pemutakhiran data pemilih penyusunan daftar pemilih belum genap 17 tahun, dan belum memiliki KTP, karena memang KTP baru bisa diberikan kalau sudah genap 17 tahun," ungkap.
"Maka instrumen yang digunakan sebagai dasar adalah KK. Karena di dalam KK sudah ada identitas yaitu NIK," imbuhnya.
Di sisi lain, Bawaslu berpandangan pemilih bisa dikatakan boleh memilih di TPS bila telah memiliki e-KTP, tidak bisa diganti KK. Bawaslu mendasarkan pada Pasal 348 UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Adanya pemilih nonKTP-el tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," - Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty.
Lolly menyebut KTP elektronik dan KK berbeda dan tidak bisa digunakan sebagai syarat memilih. Selain itu, Lolly juga memandang ada potensi kerawanan penyalahgunaan pemilih bila menggunakan KK.
"KK itu kan administrasi kependudukan, tapi KTP itu adalah administrasi kependudukan plus pemilihan untuk memverifikasi dia punya hak pilih atau tidak. Bagaimana mungkin KK yang tidak ada fotonya disamakan dengan KTP yang ada fotonya?," ujar dia.
"Gimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan? artinya bagi Bawaslu, bisa jadi KPU kemudian dalam PKPU penghitungannya nanti akan mengeluarkan, membolehkan pakai KK berkaca dari 2019, tapi bagi Bawaslu, ini kerawanan," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar