Satlantas Polres Muba melakukan kegiatan pemusnahan knalpot brong hasil sitaan dari pelanggar lalu lintas. Hal ini sebagai langkah mencegah dan meminimalisasi potensi kecelakaan.
Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Kabag Ops, Kompol M. Ali Asri, pemusnahan knalpot brong ini agar tidak ada lagi penggunaan di masyarakat. Sebab, penggunaan knalpot tersebut dapat memancing adanya kegiatan balap liar dan berpotensi terjadi kecelakaan.
"Selain itu juga mengganggu kenyamanan warga masyarakat sekitar atau di jalan raya," katanya, Selasa, 14 Maret 2023.
Menurutnya, dalam giat kali ini ada 102 unit knalpot brong yang dimusnahkan, berasal dari sitaan dari pelanggar lalu lintas oleh Satlantas Polres Muba selama satu bulan ini.
"Pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat potong gerinda, sehingga tidak dapat dipakai lagi," katanya.
Kasat Lantas Polres Muba, AKP Ricky Mozam, mengatakan pelanggar lalu lintas khususnya knalpot brong ini didominasi remaja, sehingga dalam melakukan penegakan hukum Polri melibatkan guru dan orang tua.
"Tujuannya agar pelanggaran tidak terulang kembali dan orang tua maupun guru turut bertanggung jawab dengan tindakan anak-anak tersebut," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar