Search This Blog

Kata Rektor Unud Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Dana Tidak Mengalir ke Individu

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kata Rektor Unud Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Dana Tidak Mengalir ke Individu
Mar 13th 2023, 21:16, by Denita br Matondang, kumparanNEWS

Rektor UNUD Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Rektor UNUD Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Rektor Universitas Udayana (Unud) Rektor I Nyoman Gde Antara irit bicara mengenai penetapan tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau pungli terhadap mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.

Dalam kasus ini, Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Unud lainnya menjadi tersangka, yakni IKB, IMY, dan NPS.

"Kami hormati proses hukum, tenang semua ya kita masih melakukan tugas sebagaimana mestinya," katanya di Kejati Bali, Senin (13/2).

Antara diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka tersebut di Kejati mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 17.50 WITA hari ini. Antara dicecar sebanyak 48 pertanyaan oleh penyidik Kejati Bali.

Antara mengaku sudah menerima surat penetapan tersangka dari Kejati Bali. Ia yakin seluruh mahasiswa paham penerimaan sumbang institusi demi kebaikan kampus.

"Mahasiswa kami sudah sangat memahami karena SPI dilakukan sejak tahun 2018 mereka lebih mengerti kebutuhan mereka," katanya.

Rektor Jamin Uang Tidak Mengalir ke Individu

Antara menyatakan, pungutan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri telah sesuai dengan peraturan Kemenristekdikti, Kemendikbud, dan PMK.

Antara mengaku seluruh dana pungutan disetor ke negara. Dana tersebut tidak mengalir kepada staf yang terlibat dalam perekrutan mahasiswa baru.

"Nanti materi penyidikan itu yah, sebetulnya SPI dimungkinkan dalam regulasi tentu, pertama; kedua, sistemnya adalah tidak menentukan kelulusan, dan poin penting adalah tidak ada mengalir ke para individu staf kami, tidak ada, semuanya mengalir ke kas negara," katanya di Kejati Bali.

Antara menyatakan menghormati proses hukum yang ditempuh tim penyidik Kejati Bali. Ia yakin seluruh mahasiswa paham penerimaan sumbang institusi demi kebaikan kampus.

"Mahasiswa kami sudah sangat memahami karena SPI dilakukan sejam tahun 2018 mereka lebih mengerti kebutuhan mereka, " katanya.

Di tempat yang sama, Tim Kuasa Hukum Unud Agus Sujoko menyatakan masih bingung dengan penetapan tersangka terhadap empat pejabat Unud. Hal ini lantaran BPK dan Unud secara internal rutin mengejar audit.

Peran Rektor

Universitas Udayana, Bali. Foto: unud.ac.id
Universitas Udayana, Bali. Foto: unud.ac.id

Besaran dana SPI bisa dilihat salah satunya dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2022/2023.

Berdasarkan SK tersebut nilai terendah Rp 6 juta untuk program studi fisioterapi, fakultas pertanian, fakultas peternakan, dan fakultas teknologi pertanian. Sedangkan, nilai tertinggi senilai Rp 1,2 miliar untuk program studi Kedokteran.

I Nyoman Gde Antara merupakan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandir tahun 2018 hingga tahun 2023.

Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof Dr I Nyoman Gde Antara.  Foto: unud.ac.id
Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof Dr I Nyoman Gde Antara. Foto: unud.ac.id

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, perbuatan Gde Antara diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.

Selain itu, merugikan perekonomian negara sebesar Rp.334.572.085.691.

I Nyoman Gde Antara dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Keterlibatan Pejabat Lain

IKB dan IMY merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Sedangkan, NPS menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Mereka diduga melakukan pungli terhadap 320 mahasiswa. Total uang yang mereka terima mencapai Rp 3,8 miliar.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Media files:
xtn6yxmho384qu2jgjxm.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar