Ferdy Sambo batal bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Sedianya, Sambo bersaksi untuk kedua mantan anak buahnya itu yang kini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pada hari ini.
Jaksa sudah menyiapkan Sambo untuk bersaksi. Namun, hakim meminta jaksa fokus pada saksi fakta terlebih dahulu.
Hakim meminta saksi mahkota dihadirkan setelah semua saksi fakta selesai diperiksa. Saksi mahkota ialah saksi yang juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama. Ferdy Sambo juga merupakan terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Yosua dalam sidang terpisah.
"Untuk saksi mahkota nanti setelah selesai saksi fakta," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Jaksa menyebut semua saksi fakta dalam sidang Agus Nurpatria sudah diperiksa. Sehingga sidang ditunda hingga pekan depan.
Sementara saksi fakta untuk perkara Hendra Kurniawan masih tersisa dua orang. Mereka ialah mantan Staf Pribadi Sambo selaku Kadiv Propam, Novianto Rifai dan Muhammad Rafli.
Dalam kesaksiannya secara terpisah, keduanya digali soal tamu-tamu yang datang ke ruangan Ferdy Sambo beberapa hari setelah peristiwa penembakan Yosua pada 8 Juli 2022. Khususnya kedatangan Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin.
Untuk sidang selanjutnya, Hakim menjadwalkan pekan depan akan langsung menghadirkan saksi mahkota. Secara khusus, hakim meminta AKP Irfan Widyanto dihadirkan pertama kali.
Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh anggota polisi yang ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.
Dalam perkaranya, mereka didakwa menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di kompleks Duren Tiga, TKP eksekusi Yosua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar