Search This Blog

Maling Motor Ditangkap, Uangnya Dipakai Makan Bareng Pacar di Restoran

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Maling Motor Ditangkap, Uangnya Dipakai Makan Bareng Pacar di Restoran
Oct 17th 2024, 15:46, by Raga Imam, kumparanNEWS

Konferensi pers Polres Jaksel soal perkara komplotan pencuri motor yang beraksi 30 kali di Jakarta hingga Depok, Kamis (17/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Konferensi pers Polres Jaksel soal perkara komplotan pencuri motor yang beraksi 30 kali di Jakarta hingga Depok, Kamis (17/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Setelah 30 kali lolos dan berhasil membawa kabur motor orang, komplotan maling ini akhirnya ditangkap polisi. Jakarta hingga Depok jadi wilayah operasi mereka.

Komplotan ini terdiri dari MAA alias Obeng (28) yang berperan sebagai joki. Lalu MI (35) dan ES (32) yang berperan sebagai penerima dan penjual motor curian tersebut.

"Yang membawa kendaraan dan membonceng pelaku utama AF alias BETMEN, BETMEN ini DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dalam konferensi pers di Mapolres Jaksel, Kamis (17/10).

"30 kali pencurian dengan rincian, di Jakarta Selatan itu ada 13 TKP, nanti untuk jelasnya akan dijelaskan Kanit Ranmor di TKP Jakarta Pusat ada 10 TKP di TKP Jakarta Timur ada 6 TKP, TKP Depok itu ada 1 TKP," sambungnya.

Konferensi pers Polres Jaksel soal perkara komplotan pencuri motor yang beraksi 30 kali di Jakarta hingga Depok, Kamis (17/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Konferensi pers Polres Jaksel soal perkara komplotan pencuri motor yang beraksi 30 kali di Jakarta hingga Depok, Kamis (17/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Gogo mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan dari warga pada 15 Oktober lalu. Setelah diselidiki polisi meringkus ketiganya.

"Untuk barang bukti diamankan yaitu 7 unit sepeda motor Yamaha Mio, 3 unit sepeda motor Honda Vario dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU," jelas Gogo.

Komplotan ini mengaku sudah 6 bulan beraksi. Satu motor dijual dengan harga Rp 2,5 juta

"Untuk pasal yang disangkakan yaitu dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.

Kepada polisi, ketiganya mengaku nekat mencuri motor karena desakan ekonomi, tapi juga digunakan untuk pacaran.

"Untuk makan, sama pacar jalan. Makan doang, di restoran," jawab salah satu tersangka saat ditanya Gogo dalam konferensi pers.

Media files:
01jacsb09gf75xzyq9zp0f2y42.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar