Oct 17th 2024, 19:55, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Eks Ketua National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Jawa Barat sekaligus Anggota DPRD Jabar dari F-PAN, Supriatna Gumilar, ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah NPCI 2021-2023. Ia ditahan oleh Kejati Jabar di rutan Kebonwaru, Bandung.
Ketua Fraksi PAN DPRD Jabar Hasbullah Rahmad, mengatakan pihaknya telah membuat laporan ke DPP PAN untuk penonaktifan Supriatna. Selanjutnya mereka akan melakukan PAW (Pengganti Antar Waktu) terhadapnya.
"Walaupun belum ada keputusan resminya tapi kemungkinan besar, pasti di-PAW. Saya yakin satu sampai dua hari ke depan DPP akan mengeluarkan surat keputusan," kata Hasbullah, saat ditemui di kantor DPRD Jabar, Kamis (17/10).
Hasbullah menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan KPUD Jabar terkait rencana PAW tersebut. Merujuk Peraturan Komisi Pemilahan Umum nomor 6 tahun 2024, orang yang akan menggantikan Supriatna nantinya adalah peraih suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama dengannya.
Supriatna sendiri diketahui terpilih sebagai anggota DPRD Jabar dari fraksi PAN, Dapil XIII yang meliputi Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
Menurut Hasbullah peraih suara terbanyak kedua di Dapil itu ialah Totok Daryanto.
"Kalau suara di bawah Supriatna itu Pak Totok kalau, enggak salah. Totok Daryanto," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar