Search This Blog

Polisi Periksa 8 Saksi dan Olah TKP Studio Animasi Brandoville

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Periksa 8 Saksi dan Olah TKP Studio Animasi Brandoville
Sep 19th 2024, 20:20, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS

Tim Pengawas Ketenagakerjaan saat datangi kantor perusahaan animasi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Tim Pengawas Ketenagakerjaan saat datangi kantor perusahaan animasi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Polisi telah memeriksa 8 orang saksi, terkait kasus dugaan kekerasan di studio animasi Brandoville Studios. Mereka terdiri dari pegawai, ketua RT setempat, hingga orang tua korban berinisial CS.

"6 Eks karyawan, 1 Ketua RT 11, dan ibu kandung korban," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, kepada wartawan, Kamis (19/9).

Selain memeriksa saksi, polisi juga sudah melakukan olah TKP di kantor Brandoville Studios. Olah TKP dilakukan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan kasus itu.

"Iya benar (olah TKP untuk mencari barang bukti)" ucap dia.

Bos perusahaan Brandoville Studios berinisial CL tercatat sudah meninggalkan Indonesia sejak 29 Agustus 2024. Namun, belum diketahui negara yang dituju oleh CL. Kemungkinan, CL kembali ke negara asalnya yakni Hong Kong.

Adapun kasus itu mencuat usai korban berinisial CS bercerita di media sosial X. Dalam penjelasan di X, CS mengaku menerima berbagai tindakan tak menyenangkan dari CL selama bekerja di sana.

Tindakan tak menyenangkan yang dimaksud seperti pelanggaran jam kerja, pelecehan verbal, kekerasan, ancaman, hingga manipulasi. Salah satu hukuman yang diterima CS yakni naik-turun tangga sebanyak 45 kali di malam hari dan menampar diri sendiri sebanyak 100 kali.

Brandoville Studios diketahui telah resmi berhenti beroperasi pada Agustus 2024 lalu. Kabarnya CL dan suaminya tengah mendirikan perusahaan baru dan mencoba merekrut pegawai baru.

Media files:
01j7z4zfjxqss6h499c880s18z.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts