Search This Blog

Kompolnas Desak Polisi Tahan Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kompolnas Desak Polisi Tahan Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan
Sep 20th 2024, 06:27, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: Fanny Octavianus/ANTARA
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: Fanny Octavianus/ANTARA

Anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia terancam pidana penjara 15 tahun.

Tersangka HA pertama kali dilaporkan orang tua korban pada Juli 2024 lalu. Kasusnya pun telah masuk ke Kejaksaan, tapi masih di bawah wewenang polisi. Anehnya, HA masih melenggang bebas. Dia bahkan hadir dalam pelantikan jadi anggota DPRD Singkawang. Hal ini pun dikecam keluarga korban.

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus itu. Dia pun mendorong polisi agar segera menahan tersangka

"Kompolnas sangat prihatin dan menyesalkan adanya dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Singkawang. Kompolnas mendorong Polres Singkawang untuk sigap melindungi anak korban dengan memproses kasus secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, serta segera melakukan penahanan terhadap pelaku," kata Poengky kepada kumparan, Jumat (20/9).

Poengky mengingatkan, keamanan dan keselamatan korban dan keluarganya hal yang penting untuk diperhatikan. Mengingat jabatan pelaku sebagai Anggota DPRD Singkawang.

"Keamanan dan keselamatan anak korban dan keluarganya harus dilindungi, karena rentan menjadi sasaran pembalasan mengingat kedudukan pelaku yang tinggi," jelasnya.

Semua Pihak Harus Terlibat

Kompolnas juga mengajak semua pihak untuk memperhatikan kasus tersebut. Terlebih korban adalah anak di bawah umur.

"Kompolnas juga berharap perhatian dari semua pihak, mengingat korban dalam kasus ini adalah anak, sehingga menjadi kewajiban semua untuk melindungi anak korban," ujar Poengky.

Terakhir, Kompolnas mengingatkan jika pelaku masih berkeliaran bebas akan dapat merusak barang bukti dan melarikan diri.

"Kompolnas khawatir jika pelaku tidak segera ditangkap dan ditahan, maka kemungkinan merusak barang bukti, melakukan kejahatan lagi, atau bahkan melarikan diri dapat terjadi. Terima kasih," tandasnya.

Alasan Polisi Tak Tahan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu beralasan tersangka tak ditahan karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini statusnya sudah tersangka, tapi kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut dan kasusnya sudah masuk ke kejaksaan," ungkap Deddi Sitepu, pada Selasa, 17 September 2024.

"Memang belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung," tambahnya.

Dalam kasus ini tersangka HA terancam dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Media files:
luufn0uebnvp5yxlc1bh.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts