Search This Blog

Kemenlu RI Dukung Resolusi PBB, Akhiri Pendudukan Ilegal Israel di Palestina

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenlu RI Dukung Resolusi PBB, Akhiri Pendudukan Ilegal Israel di Palestina
Sep 19th 2024, 21:28, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS

Ilustrasi Gedung PBB. Foto: Viktor_IS/Shutterstock
Ilustrasi Gedung PBB. Foto: Viktor_IS/Shutterstock

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) mendukung Resolusi PBB yang mendesak Israel menghentikan pendudukan ilegal mereka di tanah Palestina.

"Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan Israel untuk mengakhiri okupasi ilegalnya di Palestina," kata Kemenlu, lewat keterangan resmi mereka via platform X, Kamis (19/9).

Menurut Kemenlu, resolusi ini mempertimbangkan hasil dari Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ), yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di Palestina, ilegal.

Kemenlu sendiri tetap pada pendirian mereka. Bahwa solusi dua negara adalah yang paling tepat.

"Indonesia siap mendukung implementasi Resolusi dan tegaskan Solusi Dua Negara untuk tercapainya perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif di Timur Tengah," tulis Kemenlu.

Resolusi PBB mendukung Israel angkat kaki dari Palestina yang diduduki didukung 124 negara, Rabu (18/9/2024). Foto: UN News
Resolusi PBB mendukung Israel angkat kaki dari Palestina yang diduduki didukung 124 negara, Rabu (18/9/2024). Foto: UN News

Sebelumnya, Majelis Umum PBB secara aklamasi mendukung sebuah resolusi bersejarah yang mendesak penghentian pendudukan Israel terhadap tanah Palestina, Rabu (18/9). Penjajahan ini telah melanggar hukum. Israel harus dihentikan dalam waktu 12 bulan.

Resolusi ini dipelopori oleh Palestina, diadopsi dengan konsensus besar: 124 negara anggota memberikan suara mendukung, 14 menentang, dan 43 abstain. Indonesia tentu saja berada di barisan mendukung.

Media files:
01hdgka05aykpsa73nvq5et6g7.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts