Sep 19th 2024, 21:28, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) mendukung Resolusi PBB yang mendesak Israel menghentikan pendudukan ilegal mereka di tanah Palestina.
"Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan Israel untuk mengakhiri okupasi ilegalnya di Palestina," kata Kemenlu, lewat keterangan resmi mereka via platform X, Kamis (19/9).
Menurut Kemenlu, resolusi ini mempertimbangkan hasil dari Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ), yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di Palestina, ilegal.
Kemenlu sendiri tetap pada pendirian mereka. Bahwa solusi dua negara adalah yang paling tepat.
"Indonesia siap mendukung implementasi Resolusi dan tegaskan Solusi Dua Negara untuk tercapainya perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif di Timur Tengah," tulis Kemenlu.
Sebelumnya, Majelis Umum PBB secara aklamasi mendukung sebuah resolusi bersejarah yang mendesak penghentian pendudukan Israel terhadap tanah Palestina, Rabu (18/9). Penjajahan ini telah melanggar hukum. Israel harus dihentikan dalam waktu 12 bulan.
Resolusi ini dipelopori oleh Palestina, diadopsi dengan konsensus besar: 124 negara anggota memberikan suara mendukung, 14 menentang, dan 43 abstain. Indonesia tentu saja berada di barisan mendukung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar