Sep 19th 2024, 10:58, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Asuransi jiwa 497 jemaah haji regular tahun 2024 yang wafat sudah dicairkan. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab memastikan asuransi jiwa itu sudah dibayarkan kepada keluarga jemaah.
"Kemenag mencatat ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca-operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua sudah dibayar tuntas 100%, melalui rekening jemaah haji yang wafat," ujar Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Kementerian Agama bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun ini. Asuransi yang diberikan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan.
Selain itu, jemaah juga akan mendapat santunan extracover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.
"Asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing. Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji," katanya.
Jemaah yang mendapat santunan extracover dari maskapai penerbangan berjumlah delapan orang, terdiri dari lima jemaah mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jemaah dari Saudia Airlines.
Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extracover yang diberikan sebesar Rp 125 juta," kata Saiful.
Berikut daftar besaran asuransi jiwa per jemaah yang wafat sesuai Bipih per embarkasi:
Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870,00
Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139,00
Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934,00
Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357,00
Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134,00
Embarkasi Jakarta sebesar Rp 58.498.334,00 (Pondok Gede dan Bekasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar