Search This Blog

5 Jemaah Masjid di Palembang Gebuki Maling Kotak Amal hingga Tewas

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
5 Jemaah Masjid di Palembang Gebuki Maling Kotak Amal hingga Tewas
Sep 19th 2024, 18:37, by Abdullah Toriq, Urban Id

Kelima jemaah Masjid yang melakukan pengeroyokan terhadap maling hingga tewas saat menjalani persidangan, Foto : Ist
Kelima jemaah Masjid yang melakukan pengeroyokan terhadap maling hingga tewas saat menjalani persidangan, Foto : Ist

Lima jemaah Masjid al Baitul Muwafaqoh di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumsel, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang atas dugaan pemukulan terhadap maling kotak amal hingga tewas. Kelima terdakwa tersebut adalah Halim Heriyanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo, dan Yoga Harry Kesatria. Kasus pengeroyokan yang menimpa Andi Irawan terjadi pada 20 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian bermula ketika Andi masuk ke masjid untuk mencuri kotak amal, namun aksinya ketahuan oleh marbot. Saat melarikan diri, Andi tertangkap oleh warga dan kemudian dikeroyok hingga babak belur. Esok harinya, sebelum warga menyerahkan Andi ke Polsek Sukarami, ia dibawa ke rumah sakit. Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, Andi dinyatakan meninggal dunia. Persidangan kini memasuki agenda mendengarkan keterangan dua saksi yang merupakan Ketua dan mantan Ketua pengurus masjid, pada Selasa, 17 September 2024. "Ketika kejadian itu, saya kebetulan lewat di lokasi kejadian pukul 05.30 WIB, di luar masjid sudah ramai. Saya melihat korban sudah duduk tertunduk menunggu dijemput di Polsek Sukarami," ujar saksi Umar Said. Umar mengungkapkan bahwa pencurian di masjid sudah sering terjadi, termasuk kotak amal dan kendaraan bermotor. Meski pengurus masjid sudah melakukan prosedur pengamanan, pencurian tetap marak. "Kalau pencurian kotak amal sudah sangat sering, makanya warga sangat marah. Menurut informasi dari marbot, korban ini adalah ojek online yang sering mangkal di depan masjid, tinggalnya di Talang Jambe. Korban ini sudah menikmati fasilitas masjid, tapi kelakuannya malah seperti itu," kata Umar. Di persidangan, Umar Said memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kelima terdakwa, karena mereka hanya bermaksud melindungi tempat ibadah. "Dan dari mereka tidak ada rekam jejak buruk, bahkan ada seorang bilal. Menurut saya, itulah akumulasi kemarahan terpendam dari warga yang cukup lama. Siapapun akan marah bila ada di situasi tersebut. Saya mohon penegak hukum bisa membebaskan atau memberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa," tuturnya. Terungkap pula bahwa sebelum kasus ini sampai ke pengadilan, pengurus masjid dan terdakwa sudah melakukan upaya perdamaian dengan memberikan sejumlah uang kepada ahli waris korban. "Akhirnya, pihak masjid mengeluarkan uang yang dikumpulkan dari jemaah dan pengurus untuk ahli waris korban. Dan di situ juga terjadi perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban," kata Umar. Kuasa hukum salah satu terdakwa, Desmon Simanjuntak, berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan pasal 170 KUHP dan 351 ayat 3 tidak tepat. Sebab, korban meninggal dunia jauh setelah pengeroyokan terjadi. "Klien saya atas nama Halim itu datang ke lokasi karena ditelpon marbot. Artinya, niat dia yang disangkakan JPU itu tidak ada. Karena kesadaran massa, dia merasa itu adalah tempat ibadahnya, sehingga dia ikut melakukan hal tersebut (pemukulan)," katanya. Desmon menambahkan bahwa setelah Halim ikut memukul, ia sempat meninggalkan lokasi dan kembali lagi 20 menit kemudian tanpa melakukan apa pun kepada korban. Dalam persidangan terungkap bahwa korban belum meninggal setelah kejadian tersebut. "Kami harap kepada JPU, karena agenda selanjutnya adalah tuntutan, mohon mempertimbangkan fakta di persidangan, termasuk adanya perdamaian yang terungkap di persidangan. Para terdakwa juga telah menyesali perbuatan tersebut," ujar Desmon.

Media files:
01j8513thd7jaz0b7jc3fmqd0v.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts