Search This Blog

Mardiono Pecat Seluruh Pengurus PPP Bali

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mardiono Pecat Seluruh Pengurus PPP Bali
Jul 11th 2024, 20:17, by M. Rizki, kumparanNEWS

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono, Rabu (22/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono, Rabu (22/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono, memecat seluruh kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Bali.

Plt Ketua DPW PPP Bali, Idy Muzayyad, mengaku belum menerima surat keputusan pemecatan tersebut. Dia justru mengetahui surat pemecatan tersebut melalui media sosial.

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PPP Nomor: 1053/SK/DPP/W/VII/2024 tertanggal 8 Juli 2024 tentang pergantian kepengurusan DPW Bali.

"PPP ini kan partai Islam tertua. Harusnya ada kaidah-kaidah yang perlu dilakukan, semisal tabayyun terlebih dahulu. Ini kan tidak. Main pecat-pecat saja. Organisasi kelas kampung saja ada aturan mainnya," katanya dalam keterangan rilis, Kamis (11/7).

Beredar isu pemecatan ini berkaitan dengan DPW PPP Bali tidak mendukung Mardiono sebagai Ketua Umum PPP dalam Muktamar mendatang. Idy membantah hal itu.

"Mendukung untuk apa, maju aja belum tentu kok," katanya.

Idy kecewa atas pemecatan sepihak ini. Padahal, menurutnya, DPW telah bekerja maksimal dalam Pemilu 2024 lalu. Hasilnya dibuktikan dengan kenaikan kursi 100 persen di DPRD Kabupaten.

Idy menilai surat keputusan pemecatan tersebut cacat hukum karena tak dilaksanakan melalui mekanisme organisasi atau AD/ART PPP. Idy mengaku telah mengajukan surat keberatan membatalkan surat pemecatan itu kepada PPP di Jakarta, Rabu (10/7).

Idy belum menerima respons terhadap surat keberatan tersebut namun dia berharap seluruh pengurus kembali diaktifkan.

"Kalau enggak dipenuhi ya kami bicara lebih lanjut, nunggu respons," katanya.

Media files:
01hyfmg0b6d8e2c2vypv9k7m4w.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar