Search This Blog

LBH Bandar Lampung Dampingi Korban Penipuan Pinjaman Bank ke OJK

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
LBH Bandar Lampung Dampingi Korban Penipuan Pinjaman Bank ke OJK
Jul 11th 2024, 19:26, by Puput Octaviani, Lampung Geh

Warga korban penipuan pinjaman bank yang melakukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung. | Foto: Ist
Warga korban penipuan pinjaman bank yang melakukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung. | Foto: Ist

Lampung Geh, Bandar Lampung - LBH Bandar Lampung dampingi korban penipuan pinjaman bank melakukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, pada Kamis (11/7).

Pengaduan ini dilakukan atas dugaan kredit fiktif oleh orang yang mengaku sebagai agen Bank penyalur pinjaman usaha rakyat yang meminta KTP dan KK kemudian diajukan pinjaman usaha rakyat sebesar 5-100 juta.

Warga korban penipuan pinjaman bank yang melakukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung. | Foto: Ist
Warga korban penipuan pinjaman bank yang melakukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung. | Foto: Ist

Pengaduan ini diterima oleh Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Kantor OJK Provinsi Lampung, Aprianus John Risnad.

Sumaindra Jarwadi, selaku Direktur LBH Bandar Lampung, mengatakan LBH akan mendorong OJK untuk menindaklanjuti pengaduan ini agar kejadian ini tidak terulang.

"LBH Bandar Lampung mendorong kepada OJK untuk segera menindak lanjuti pengaduan ini, mengingat jumlah korban yang tidak sedikit dan jumlah pinjaman yang hingga ratusan juta. Selain itu, diduga praktik-praktik seperti ini sudah banyak dilakukan dan telah menjamur di kalangan masyarakat. Sehingga jangan sampai hal ini terulang dan terjadi salah sasaran di mana KUR merupakan program pemerintah yang diperuntukkan untuk membantu UMKM Kecil," katanya.

Warga korban penipuan pinjaman bank yang melakukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung. | Foto: Ist
Warga korban penipuan pinjaman bank yang melakukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung. | Foto: Ist

Sumaindra juga menjelaskan, korban hanya di mintai identitas saja untuk persyaratan selebihnya sudah disiapkan oleh pihak yang mengaku sebagai agen Bank penyalur pinjaman usaha rakyat dan saat pencairan warga menerima uang sebesar Rp 250 ribu sampai dengan 1 juta.

"Perlu diketahui ibu-bu hanya memberikan KTP dan KK saja untuk melakukan pinjaman. Selebihnya data pendukung seperti jaminan, telah disiapkan oleh agen agen tersebut bahkan sampai dengan mempersiapkan tempat usaha yang akan disurvei," jelasnya.

"Ibu-ibu tersebut di arahkan untuk menjawab beberapa pertanyaan ketika wawancara dan ketika pencairan oleh pihak bank warga menerima 250 ribu sampai dengan 1 juta per-pengajuan KUR tersebut," tutupnya. (Put/Ansa)

Media files:
01j2gryfpjsbxapgz664mt2we3.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar