KPK akan mengusut aliran hasil korupsi pungli yang mengalir ke keluarga Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik akan mendalaminya dalam perkara dugaan pencucian atau TPPU SYL yang juga sedang berproses di KPK.
"Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (11/7).
Dalam sidang, Hakim meyakini SYL menikmati keuntungan Rp 14 miliar dari hasil pungli pejabat Kementerian Pertanian. Pihak yang disebut turut menikmati uang itu adalah keluarga SYL.
Berikut beberapa keuntungan yang diperoleh keluarga SYL berdasarkan pertimbangan Hakim:
Keperluan istri SYL. Berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan.
Keperluan keluarga SYL. Berupa keperluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan dan lain-lain. Diperoleh dan dinikmati oleh SYL dan keluarga.
Dalam putusan, Hakim juga mengungkapkan adanya pengembalian uang yang dilakukan dua anak SYL ke rekening KPK. Yakni Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo Syahrul. Adapun masing-masing jumlahnya adalah sebesar Rp 293,2 juta dan Rp 253 juta.
Atas perbuatan korupsi itu, SYL divonis 10 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 14 miliar subsider 2 tahun penjara.
Selain kasus korupsi yang sudah divonis ini, SYL juga masih harus menghadapi kasus lain, masih di KPK, yakni Pencucian Uang. Dia diduga menyamarkan dan membelanjakan hasil gratifikasi yang didapatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar