Search This Blog

Temukan Selisih 1 Suara Usai Buka Kotak Suara, MK Kabulkan Gugatan PDIP

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Temukan Selisih 1 Suara Usai Buka Kotak Suara, MK Kabulkan Gugatan PDIP
Jun 10th 2024, 11:27, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 18 Kelurahan Amban, Kecamatan Manokwari Barat, Manokwari, Papua Barat (24/2/2024). Foto: ANTARA FOTO/Chairil Indra
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 18 Kelurahan Amban, Kecamatan Manokwari Barat, Manokwari, Papua Barat (24/2/2024). Foto: ANTARA FOTO/Chairil Indra

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan PDIP nomor perkara 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon mendalilkan adanya perbedaan suara di TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.

Terkait gugatan itu, MK mengabulkannya usai adanya pembukaan kotak suara untuk mengecek dalil pemohon pada saat sidang pembuktian.

"Bahwa dalam persidangan tersebut, Termohon membuka kotak suara yang masih disegel dan menghitung ulang surat suara yang terdapat dalam kotak suara tersebut, dengan disaksikan pula oleh para pihak dan saksi yang telah hadir dalam persidangan yang terbuka untuk umum," kata Hakim MK, Arief Hidayat, di sidang MK, Jakarta, Senin (10/6).

Setelah kotak suara dibuka dan dilakukan penghitungan ulang, MK menemukan bahwa perolehan suara beberapa parpol memang berbeda di TPS 05 Desa Sioyong tersebut.

"Dengan adanya fakta tentang kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh Termohon, maka menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan adanya penambahan suara sebanyak 1 (satu) suara untuk Partai NasDem di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala, adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ujarnya.

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

MK membeberkan perbedaan perolehan suara yang ditemukan usai disandingkan dalam Formulir D. Hasil, yakni:

  • NasDem: semula sebanyak 78 suara, berubah menjadi sebanyak 77 suara;

  • PAN yang semula sebanyak 18 suara menjadi sebanyak 19 suara; dan

  • Sementara, PDIP yang juga sebagai pemohon suaranya tetap yakni 13 suara.

Dengan begitu, MK dalam amar putusan juga langsung mengoreksi hasil perolehan suara usai dibukanya kotak suara di TPS tersebut.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Daerah Pemilihan Donggala 4 untuk perolehan suara di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala untuk menetapkan suara yang benar untuk perolehan suara sah Partai Politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara," pungkasnya.

Media files:
01hqdh7bqd9zftwccavs68pyvm.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts