Search This Blog

Polda Jabar Buka Hotline untuk Kumpulkan Info Kasus Vina Cirebon dari Masyarakat

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polda Jabar Buka Hotline untuk Kumpulkan Info Kasus Vina Cirebon dari Masyarakat
Jun 7th 2024, 00:50, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules A. Abast, di Polda Jabar pada Sabtu (2/3). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules A. Abast, di Polda Jabar pada Sabtu (2/3). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan pihaknya menerima semua informasi yang dimiliki masyarakat terkait kasus Vina Cirebon. Masyarakat bisa menyampaikan informasi tersebut lewat hotline yang dibuka Polda Jabar.

"Kami membuka Hotline Informasi pada nomor 0822-1112-4007 dengan syarat memberikan identitas sesuai dengan benar serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Jules dalam keterangannya pada Rabu (6/6).

Kasus Vina Cirebon ialah pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, pada 2016.

Kasus ini kembali ramai setelah polisi menangkap Pegi Setiawan, pelaku yang buron selama 8 tahun. Namun, Pegi mengaku polisi salah tangkap karena ia bukan pelakunya.

Dalam kasus ini awalnya polisi mengungkap ada 11 tersangka. Tujuh di antaranya sudah tertangkap dan divonis pengadilan. Sementara tiga lainnya, termasuk Pegi, masuk dalam daftar pencarian orang. Namun, usai Pegi tertangkap, polisi menghapus dua DPO lainnya.

Jules mengatakan informasi yang didapat dari masyarakat soal kasus Vina akan kembali diselidiki polisi.

"Tentu akan kami lakukan analisis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga sama-sama kita imbau bijak dan bertanggung jawab memberikan informasi untuk menjaga dan menghargai keluarga korban dan menghindari traumatis keluarga korban," jelasnya.

Media files:
01hqypfs2zzt32xk9c0x36rhz5.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts