Search This Blog

Menag Bicara Polemik Fatwa MUI Salam Berisi Doa Agama Lain Haram

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menag Bicara Polemik Fatwa MUI Salam Berisi Doa Agama Lain Haram
Jun 4th 2024, 19:24, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto: Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto: Kemenag RI

Menag Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal polemik fatwa MUI terkait haramnya mengucapkan salam yang berisi doa untuk agama lain.

Yaqut berpandangan, salam lintas agama merupakan bentuk toleransi antarumat beragama.

"Salam enam agama itu kan praktik baik untuk menjaga toleransi, tidak semuanya harus dikaitkan dengan dari sisi psikologis. Jadi ada sisi sosiologis yang harus dipertimbangkan," kata Yaqut saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (4/6).

"Nabi juga pernah mengucapkan salam kepada umat nonmuslim, itu mencampuradukkan enggak? Itu, kan, saling menghormati, caranya begitu, saya kira tidak usah dipermasalahkan," kata adik Ketum PBNU Gus Yahya ini.

Wapres Ma'ruf Amin Buka Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Babel, Rabu (29/5/2024). Foto: Dok. Setwapres
Wapres Ma'ruf Amin Buka Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Babel, Rabu (29/5/2024). Foto: Dok. Setwapres

Fatwa haram mengucapkan salam yang berisi doa untuk agama lain disepakati dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VIII di Bangka Belitung pada 30 Mei lalu. Kegiatan ini dibuka oleh Wapres Ma'ruf Amin.

"Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan," demikian bunyi salah satu poin hasil ijtima ulama tersebut.

Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan basil Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII di Bangbel, Kamis (30/5/2024).  Foto: Dok MUI
Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan basil Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII di Bangbel, Kamis (30/5/2024). Foto: Dok MUI

Terkait fatwa ini, Yaqut menyebut ini hanyalah sebuah rekomendasi yang bersifat tidak mengikat, bukan sebuah ketetapan.

"Yang pertama fatwa, itu sifatnya rekomendasi. Namanya rekomendasi tahu sendiri, rekomendasi itu apa," kata Yaqut.

Salah satu ketua MUI, KH Cholil Nafis, sebelumnya di akun X mengatakan bahwa Kemenag sebagai eksekutif bertugas melaksanakan hasil keputusan majelis agama-agama yang difasilitasi oleh pemerintah.

Media files:
01h0m6w65gkever8wwdwr3h3jb.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts