Search This Blog

KPK Tahan 1 Tersangka Suap Jalur Kereta Api

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Tahan 1 Tersangka Suap Jalur Kereta Api
Jun 13th 2024, 21:03, by Hedi, kumparanNEWS

Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Yofi Oktarisza berjalan untuk menjalani penahanan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/6/2024).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Yofi Oktarisza berjalan untuk menjalani penahanan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

KPK menahan satu tersangka dugaan suap proyek pengerjaan jalur kereta api di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah dan penerimaan lainnya di Direktorat Prasarana, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan. Dia adalah Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.

Dalam kasus ini, sudah ada belasan tersangka yang dijerat KPK. Sebagian sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka Yofi dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 02 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Guntur Rahayu dalam keterangan persnya, Kamis (13/6).

Dalam kasus ini, Yofi sebagai PPK disebut turut mengatur dan membantu pemenangan paket pengerjaan untuk sejumlah rekanan proyek. Termasuk untuk Dion Renato Sugiarto selaku pemilik PT. Istana Putra Agung (IPA) yang kerap jadi rekanan Kemenhub dalam pengerjaan proyek.

Dari pengaturan dan bantuan pemenangan paket pengerjaan tersebut, Yofi mendapatkan fee. Nilainya bervariasi, dari 10-20 persen dari nilai proyek pengerjaan.

"Bahwa atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk Saudara DRS (Dion Renato Sugiarto) dengan besaran 10% sampai dengan 20% dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan," papar Asep.

Persentase fee dari rekanan saat Yofi Oktarisza menjabat PPK antara lain: untuk PPK sebesar 4%; BPK sebesar 1% s.d. 1,5 %; Itjen Kemenhub sebesar 0,5 %; POKJA Pengadaan sebesar 0,5%; dan Kepala BTP sebesar 3%.

"Bahwa selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar termasuk pencairan termin sehingga pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut," terang Asep.

Selain menerima fee, Yofi juga menunjuk Dion Renato Sugiarto untuk mengumpulkan fee dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan.

Total penerimaan fee yang diterima oleh Yofi dari Dion Renato Sugiarto dan rekanan lainnya, antara lain:

  • Tahun 2017, atas paket pekerjaan yang dikerjakan sebesar 7% atau senilai Rp 5,6 miliar

  • Tahun 2018, atas paket pekerjaan yang dikerjakannya sebesar 11% atau senilai Rp 5 miliar

  • Tahun 2019, atas paket pekerjaan yang dikerjakan sebesar 11% atau senilai Rp 3 miliar, secara bertahap yang diberikan dalam bentuk Logam Mulia.

  • 1 (satu) unit mobil Innova Reborn warna putih tahun 2016. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2017 di Purwokerto.

  • 1 (satu) unit mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2018 di Purwokerto

Lima item tersebut di atas diberikan langsung dari oleh Dion. Adapun fee yang dikumpulkan Dion dari rekanan lain meliputi:

  • Dalam bentuk deposito dengan menggunakan nama Dion Renato Sugiarto tahun 2018 dengan nilai awal Rp 18 miliar yang kemudian berkembang menjadi senilai Rp 20 miliar. Pajak untuk deposito tersebut ditanggung oleh Dion Renato Sugiarto.

  • Pada tahun 2022 sebesar Rp 6 miliar dicairkan dan diubah ke dalam bentuk obligasi di Bank Mandiri sebesar Rp 2 miliar dan di Bank BCA sebesar Rp 4 miliar. Semuanya atas nama Dion Renato Sugiarto.

  • Dalam bentuk reksa dana atas nama Dion

  • Dalam bentuk aset berupa tanah

  • Dalam bentuk kendaraan mobil Innova dan Honda Jazz dan sejumlah logam mulia.

Beberapa barang dan uang yang jadi alat suap tersebut sudah disita KPK. Atas perbuatannya, Yofi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Media files:
01j08waa2rgd2a0qammqav7gbh.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar