Search This Blog

Prosedur Pendaftaran PT Perorangan pada Kementerian Hukum dan HAM

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Prosedur Pendaftaran PT Perorangan pada Kementerian Hukum dan HAM
May 19th 2024, 21:37, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Bagaimana Cara/Prosedur Pendaftaran Pt. Perorangan Pada Kementerian Hukum Dan Ham? , Foto: Unsplash/PPAMPicture.
Ilustrasi Bagaimana Cara/Prosedur Pendaftaran Pt. Perorangan Pada Kementerian Hukum Dan Ham? , Foto: Unsplash/PPAMPicture.

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) perorangan perlu melewati prosedur dan regulasi yang telah ditetapkan. Bagaimana cara/prosedur pendaftaran PT perorangan pada Kementerian Hukum dan HAM?

Dengan memanfaatkan teknologi, saat ini pendaftaran tidak harus datang langsung ke kantor. Namun, pendaftaran bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja hanya dengan menggunakan ponsel atau laptop saja.

Cara/Prosedur Pendaftaran PT Perorangan pada Kementerian Hukum dan HAM

Ilustrasi Bagaimana Cara/Prosedur Pendaftaran Pt. Perorangan Pada Kementerian Hukum Dan Ham? , Foto: Unsplash/yongyuan.
Ilustrasi Bagaimana Cara/Prosedur Pendaftaran Pt. Perorangan Pada Kementerian Hukum Dan Ham? , Foto: Unsplash/yongyuan.

Dikutip dari laman panduan.ahu.go.id, pendaftaran PT perorangan bisa dilakukan di rumah. Caranya dengan menggunakan aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan.

Bagaimana cara/prosedur pendaftaran PT perorangan pada Kementerian Hukum dan HAM? Berikut langkah-langkahnya.

A. Registrasi Awal.

1. Apabila belum punya akun silahkan Klik Tombol "Daftar" setelah itu akan muncul halaman registrasi. Silahkan mengisi formulir registrasi.

  • Isikan NIK yang sesuai KTP. (Wajib diisi)

  • Isikan NPWP. (Wajib diisi) , jika belum memiliki NPWP silahkan daftar pada E-Reg Ditjen Pajak dengan klik link Daftar.

  • Pilih Nama Lengkap. (Wajib diisi)

  • Isikan Email. (Wajib diisi)

  • Isikan Tanggal Lahir. (Wajib diisi)

2. Setelah selesai mengisi formulir registrasi, kemudian Klik Tombol "Daftar".

3. Akan muncul notifikasi apabila registrasi sudah berhasil.

4. Kemudian cek Email yang telah didaftarkan sebelumnya. Pendaftar akan mendapatkan Email Aktivasi akun yang berisi NIK dan Password Sementara yang dapat digunakan untuk Login dan klik Tombol "aktivasi akun" untuk dapat mengakses akun baru.

5. Apabila Aktivasi Akun berhasil, maka akan muncul notifikasi "Aktivasi Akun Berhasil".

B. Login

  1. Masukkan NIK.

  2. Masukkan Password yang sudah anda dapatkan dari Email Aktivasi Akun.

  3. Kemudian Klik Tombol "Masuk".

C. Pendaftaran

  1. Klik Menu Pendirian untuk melakukan Pendaftaran Pendirian Perseroan.

  2. Kemudian akan diarahkan menuju halaman Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan.

  3. Masukan Nomor Voucher. Jika belum memiliki voucher, silahkan pilih tautan 'klik disini' untuk memesan voucher pada sistem Simpadhu.

  4. Isikan Nama Perseroan Perorangan. Klik Lanjut.

  5. Pemohon wajib Centang Syarat & Ketentuan dan Klik Saya Yakin dan Lanjutkan apabila telah yakin dengan Nama Perseroan Perorangan yang dipilih.

  6. Kemudian isi formulir selanjutnya.

  7. Silahkan mengisi formulir Data Perseroan.

  8. Silahkan mengisi Detil Alamat Perseroan.

  9. Silahkan mengisi data Modal Usaha.

  10. Silahkan mengisi Kegiatan Usaha.

  11. Silahkan mengisi data Pemilik Usaha.

  12. Silahkan menambahkan Pemilik Manfaat.

  13. Apabila sudah selesai mengisi semua formulir silahkan centang semua persyaratan kemudian klik Submit.

  14. Setelah itu akan diarahkan menuju halaman Pratinjau dan silahkan periksa kembali data-data yang telah diisi.

  15. Silahkan Klik Tombol " Yakin dan Submit permohonan" untuk melakukan submit permohonan.

  16. Akan muncul notifikasi apabila permohonan Pendirian Perseroan sudah berhasil.

Baca Juga: Pengertian MyPertamina yang Diluncurkan oleh PT. Pertamina

Demikian cara/prosedur pendaftaran PT perorangan pada Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran bisa dilakukan melalui ponsel atau laptop tanpa harus datang langsung ke kantor. (Umi)

Media files:
01hy77aedsn1cp2jx9b4p0n2ja.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar