Search This Blog

Komisi II DPR-KPU Sepakati RPKPU Pilkada 2024

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komisi II DPR-KPU Sepakati RPKPU Pilkada 2024
May 16th 2024, 02:09, by Haya Syahira, kumparanNEWS

Komisi II DPR RI rapat dengan Mendagri hingga KPU, Rabu (15/5). Foto: Haya Syahira/kumparan
Komisi II DPR RI rapat dengan Mendagri hingga KPU, Rabu (15/5). Foto: Haya Syahira/kumparan

Komisi II DPR RI menyepakati rancangan peraturan KPU (RPKPU) Pilkada 2024 usai rapat dengar pendapat dan evaluasi, pada Rabu (15/3).

"Komisi II DPR, bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, menyetujui rancangan peraturan KPU tentang pencalonan gubenur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di depan seluruh peserta rapat.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kedua kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kedua kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Panja ini akan menginventarisir permasalahan yang ada dalam pelaksanaan Pemilu. Nantinya, daftar inventarisir ini akan menjadi patokan dalam revisi UU Pemilu.

"Nanti ini akan menjadi bahan awal kalau suatu saat apakah di masa sidang ini atau di masa sidang berikutnya revisi UU atau perubahan atau penyempurnaan sistem pemilu itu dilakukan," katanya.

Adapun kesepakatan RPKPU bukanlah tahap final. Setelah ini KPU akan membuat penyempurnaan draf dan kemudian diajukan harmonisasi ke Kemenkumham untuk menjadi bahan pengundangan PKPU.

Media files:
01hxx64q8f7cmp06z13hvrmdzt.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar