May 16th 2024, 02:09, by Haya Syahira, kumparanNEWS
Komisi II DPR RI menyepakati rancangan peraturan KPU (RPKPU) Pilkada 2024 usai rapat dengar pendapat dan evaluasi, pada Rabu (15/3).
"Komisi II DPR, bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, menyetujui rancangan peraturan KPU tentang pencalonan gubenur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di depan seluruh peserta rapat.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada.
Panja ini akan menginventarisir permasalahan yang ada dalam pelaksanaan Pemilu. Nantinya, daftar inventarisir ini akan menjadi patokan dalam revisi UU Pemilu.
"Nanti ini akan menjadi bahan awal kalau suatu saat apakah di masa sidang ini atau di masa sidang berikutnya revisi UU atau perubahan atau penyempurnaan sistem pemilu itu dilakukan," katanya.
Adapun kesepakatan RPKPU bukanlah tahap final. Setelah ini KPU akan membuat penyempurnaan draf dan kemudian diajukan harmonisasi ke Kemenkumham untuk menjadi bahan pengundangan PKPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar