Lampung Geh, Bandar Lampung - Usai membacakan putusan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Adelia Putri Salma dan Albert Antara, Ketua Majelis Hakim berikan tawaran kepada kedua terdakwa.
Tawaran tersebut dilontarkan oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam sidang pembacaan putusan Selebgram Adelia di Pengadilan Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Kamis (16/5).
"Saudara terdakwa Adelia Putri Salma dan Albert Antara dapat menentukan sikap atau upaya hukum setelah pembacaan putusan, apakah menerima atau pikir-pikir dulu. Jika selama 7 hari terdakwa tidak memberikan sikap, pengadilan menganggap kedua terdakwa menerima putusan," ucap Lingga Setiawan.
Setelah ditawarkan haknya, terdakwa Adelia Putri Salma dan Albert Antara melakukan rembuk dengan pengacara hukumnya yakni Rusli Bastari di dalam ruang persidangan.
"Dipikir-pikir dahulu yang Mulia," jawab kedua terdakwa Adelia dan Albert.
Sebelumnya terdakwa Adelia Putri Salma terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta membelanjakan uang senilai 300 juta yang berasal dari hasil penjualan narkotika dari suaminya Khadafi melalui jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. (Al/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar