Mar 21st 2024, 06:31, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan tahapan selanjutnya usai penyelenggaraan Pemilu adalah persiapan untuk Pilkada serentak 2024. Untuk pencalonan kepala daerah jalur perseorangan dibuka awal April nanti.
Hasyim menerangkan, calon kepala daerah jalur independen harus menyertakan bukti dukungan dalam syarat pencalonan. Contohnya untuk calon yang ingin maju gubernur, harus menyertakan bukti dukungan dari jumlah total penduduk di daerah terkait.
Bukti dukungan itu bisa berupa fotokopi KTP dan surat dukungan kepada KPU setempat.
"Dalam beberapa waktu ke depan di awal April 2024 ini bagi warga negara Indonesia yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, apakah itu gubernur, bupati, wali kota melalui jalur perseorangan itu sudah mulai bisa menyampaikan bukti dukungan untuk pencalonan dalam pilkada baik gubernur maupun bupati/wali kota di tahun 2024," kata Hasyim usai rapat penetapan hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3).
Hasyim menyebut, pelaksanaan bisa dilakukan jika calon terkait tak memiliki sengketa. Jika ada sengketa harus diselesaikan lewat MK.
"Sekiranya ada perkara-perkara yang di-register dan harus diperiksa melalui persidangan-persidangan Mahkamah Konstitusi, maka tahapan itu belum bisa dilaksanakan," ujarnya.
Meski perolehan suara Pemilu baru saja ditetapkan KPU, narasi Pilkada sudah santer berembus untuk pencalonan untuk daerah krusial, contohnya DKI Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar