Feb 5th 2024, 20:30, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan masyarakat yang umrah saat hari pencoblosan bisa menggunakan hak suaranya di Jeddah, Arab Saudi. Tapi jemaah umrah itu harus lebih dulu mengurus surat pindah tempat pemilihan.
Persyaratan untuk pindah tempat memilih itu harus diurus sebelum jemaah berangkat umrah.
"Kalau ada orang pindah pilih dalam rangka umrah itu ngurusnya dengan ketentuan H-7 sebelum umrah," kata Hasyim di Kementerian Luar Negeri, Jakpus, Senin (5/2).
Namun, Hasyim mengingatkan, jemaah umrah baru bisa memberikan hak pilihnya jika surat suara tersedia.
"Tetap bisa dilayani, tapi dengan syarat ketentuan sepanjang surat suara masih tersedia," ujar Hasyim.
Sementara bila jemaah umrah belum mengurus surat pindah TPS, maka tidak bisa sama sekali menggunakan hak suaranya.
"Apakah KPU bisa menyiapkan surat suara tambahan? Untuk pemilih kategori seperti ini? Tidak bisa," tutur Hasyim.
KPU Imbau Pulang Umrah Paling Lambat 13 Februari
KPU mengimbau masyarakat yang berangkat umrah untuk pulang sebelum hari pencoblosan agar bisa menggunakan hak pilihnya. Paling lambat sudah di Indonesia pada 13 Februari.
Sementara yang baru mau berangkat diimbau untuk pergi setelah 14 Februari.
"Diharapkan pemberangkatan umrah sebisa mungkin kepulangannya itu paling lambat 13 Februari 2024 supaya warga kita yang umrah bisa nyoblos di TPS, di kampung halaman masing-masing, Di mana dia terdaftar. Demikian juga yang belum berangkat setelah 14 Februari 2024," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar