Search This Blog

WNA Bisa Ikut Lelang yang Dilakukan Pemerintah Tanpa NPWP

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
WNA Bisa Ikut Lelang yang Dilakukan Pemerintah Tanpa NPWP
Jan 25th 2024, 19:05, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuat regulasi yang mengatur Warna Negara Asing (WNA) bisa mengikuti lelang yang diadakan pemerintah tanpa perlu punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN Kemenkeu, Diki Zenal Abidin, mengatakan pada regulasi yang lama, WNA yang ikut lelang pemerintah harus punya NPWP.

"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang lama tentang petunjuk pelaksanaan lelang, syarat untuk menjadi pembeli lelang harus punya NPWP. Sekarang kita berikan relaksasi bagi mereka yang tidak punya NPWP, no problem," kata Zenal saat ditemui di Kemenkeu, Kamis (25/1).

Regulasi yang mengatur WNA bisa ikut lelang tanpa NPWP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Dalam Pasal 21 ayat 2 beleid tersebut diatur bahwa bukti identitas peserta lelang WNA hanya paspor, atau dokumen identitas resmi yang diterbitkan pemerintah negara yang bersangkutan. Sedangkan untuk korporasi, berupa dokumen identitas berusaha resmi yang diterbitkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.

Zenal menjelaskan apabila WNA tidak punya NPWP, maka cukup dengan identitas dirinya yang diterbitkan dari negara asalnya.

"Namun tetap saya garis bawahi karena kadang-kadang takutnya agak liar informasi ini, agak sensitif, bahwa tetap nanti tergantung objek lelangnya. Kalau objek lelangnya dilarang dimiliki WNA maka dia tetap tidak akan disetujui ketika diverifikasi sebagai peserta lelang," tegas Zenal.

Zenal mencontohkan seperti objek lelang berupa bidang tanah yang jenisnya hak milik, sesuai pasal 21 UU Pokok-Pokok Agraria, itu hanya bisa dimiliki WNI yang berkewarganegaraan tunggal.

"Dan badan tertentu ada 5 yang diberi ruang UU Pokok Agraria dan hak tanah nasional WNA tidak boleh, maka ketika dia misal mau ikut tidak akan disetujui jadi peserta lelang," ungkap Zenal.

"Begitu juga objek-objek karena legal sistem kita satu kesatuan jadi ada batasan-batasan yang mengatur norma objek tersebut," tambahnya.

Media files:
ayc49fyei0xvtv6bnuu6.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar