Sep 28th 2023, 06:48, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Pemerintah resmi melarang TikTok Shop. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Permendag 31/2023, pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memiliki perizinan berusaha. Adapun saat ini TikTok tidak memiliki izin perdagangan (e-commerce), melainkan hanya sebatas media sosial (medsos).
"Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko," demikian Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut.
Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2), selain Perizinan Berusaha, Pelaku Usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Berikut kumparan rangkum fakta-fakta pelarangan TikTok shop di Indonesia:
Diberi Waktu Sepekan
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan waktu sepekan untuk TikTok sosialisasi ke para seller dan menghapus aktivitas jual beli di aplikasinya. Jika masih melanggar, pemerintah tak main-main akan langsung mencabut izin medsos TikTok.
Zulhas mengatakan, social commerce yang ingin berjualan di Indonesia harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Sebab, social commerce hanya boleh untuk promosi.
"Saya minta semua pihak patuh agar ekosistem usaha di bidang platform digital bisa berkembang dengan baik, tapi win-win untuk berbagai pihak, tak matikan satu sama lain," kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9).
"(TikTok Shop) sudah tak boleh lagi. Sudah mulai dari kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi, besok saya surati," tegas Zulhas.
Zulhas menjelaskan nantinya yang akan mencabut izin edar TikTok di Indonesia bukanlah Kementerian Perdagangan, melainkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Buat Aplikasi Baru Kalau Mau Jualan Online
Zulhas meminta TikTok membuat aplikasi baru jika ingin melakukan jualan online. "Jelas (harus dipisah). Enggak boleh media sosial yang dipakai ini (jualan). Harus pisah sama sekali," kata Zulhas.
Zulhas menjelaskan, sebelum ada Permendag 31/2023 belum ada aturan yang mengatur social commerce. Dengan dibedakannya social commerce dengan e-commerce, Zulhas berharap pelaku UMKM bisa beralih ke e-commerce.
"Kalau social commerce silakan tapi untuk promosi dan iklan. Kalau mau jualan di e-commerce atau online. Jadi tinggal pilih saja," ujar Zulhas.
Zulhas juga memberi contoh seperti media mainstream seperti TV yang selama ini hanya melakukan promosi dan iklan tanpa melakukan transaksi jual beli secara langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar