Search This Blog

Ismail Thomas, Anggota DPR PDIP Tersangka Kasus Tambang, Berharta Rp 9,8 M

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ismail Thomas, Anggota DPR PDIP Tersangka Kasus Tambang, Berharta Rp 9,8 M
Aug 15th 2023, 19:21, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Kejagung tahan anggota Komisi IV DPR RI, Ismail Thomas. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kejagung tahan anggota Komisi IV DPR RI, Ismail Thomas. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Politikus PDIP itu dijerat dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tambang.

"IT Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/8).

Ketut mengatakan, Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Dia dijerat dengan Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dikutip dari laman resmi e-LHKPN, Ismail beberapa kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dalam laporan teranyarnya pada 4 Juli 2023 untuk periodik 2022, Ismail punya harta Rp 9,8 miliar.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Tanah dan bangunan: Ismail tercatat memiliki 7 bidang tanah dengan 4 di antaranya disertai bangunan. Aset tersebut tersebar di Kutai Barat dan Samarinda, nilai total mencapai Rp 2.238.050.000

  • Kendaraan, meliputi: Suzuki Katana Short 2WD / JEEP Tahun 1990; Toyota Kijang Grand Long Diesel / Minibus; Toyota Prado VX 3.4 - V6 / JEEP Tahun 2001; Mercedes Banz 700 Tahun 1996; Mercedes Benz Micro Bus Tahun 1996; Land Cruiser 100 SERIES 4.2 AT Tahun 2006; Isuzu Bonet TBR 54 Tahun 2001; dan Suzuki Escudo 2.0 MT/JEEP Tahun 2001 dengan nilai total Rp. 828.000.000.

  • Harta bergerak lainnya: Rp 381.000.000.

  • Kas dan setara kas: Rp 6.376.336.700.

Total: Rp 9.823.386.700.

Media files:
01h7wes08mns2sw0jf86crfeke.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar