Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Politikus PDIP itu dijerat dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tambang.
"IT Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/8).
Ketut mengatakan, Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Dia dijerat dengan Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dikutip dari laman resmi e-LHKPN, Ismail beberapa kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dalam laporan teranyarnya pada 4 Juli 2023 untuk periodik 2022, Ismail punya harta Rp 9,8 miliar.
Rinciannya sebagai berikut:
Tanah dan bangunan: Ismail tercatat memiliki 7 bidang tanah dengan 4 di antaranya disertai bangunan. Aset tersebut tersebar di Kutai Barat dan Samarinda, nilai total mencapai Rp 2.238.050.000
Kendaraan, meliputi: Suzuki Katana Short 2WD / JEEP Tahun 1990; Toyota Kijang Grand Long Diesel / Minibus; Toyota Prado VX 3.4 - V6 / JEEP Tahun 2001; Mercedes Banz 700 Tahun 1996; Mercedes Benz Micro Bus Tahun 1996; Land Cruiser 100 SERIES 4.2 AT Tahun 2006; Isuzu Bonet TBR 54 Tahun 2001; dan Suzuki Escudo 2.0 MT/JEEP Tahun 2001 dengan nilai total Rp. 828.000.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar