Jul 10th 2023, 11:26, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup proyek reklamasi tak berizin atau ilegal di Batam, Kepulauan Riau. Lahan reklamasi milik PT DIA itu rencananya akan dibangun kawasan pemukiman serta fasilitas penunjang lainnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nur Awaludin, mengatakan hasil temuan sidak tersebut menunjukkan reklamasi ilegal ini telah merusak ekosistem mangrove.
"Hasil sidak kami bersama Ketua Komisi IV, Ditjen PKRL dan Ditjen Gakkum KLHK di lapangan, telah ditemukan dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin, reklamasi tanpa izin, hingga perusakan ekosistem mangrove," kata Adin dalam keterangan resminya, yang dikutip Senin (10/7).
Adin mengatakan, sebelum melakukan sidak bersama Komisi IV DPR RI, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah mensinyalir adanya perusakan ekosistem mangrove akibat proyek reklamasi yang berjalan pada lokasi tersebut.
Dugaan ini kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan citra satelit dan potret via udara, bahwa memang benar teridentifikasi adanya perubahan perairan dan ekosistem mangrove pada lokasi lahan reklamasi.
"Mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tindakan yang dilakukan PT. DIA dapat dikategorikan pelanggaran pidana. Untuk itu, akan kami akan lakukan proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," tegas Adin.
Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) huruf b, Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, reklamasi tanpa izin dan perusakan mangrove dapat dikenakan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun, juga pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, operasional proyek PT. DIA dihentikan dengan dilakukan Pemasangan Garis Polsus dan Papan Penutupan Lokasi oleh Polsus PWP3K pada Kamis (6/7).
Selain proses pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran pidana, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. DIA juga diduga telah memenuhi kriteria pelanggaran administratif.
"Terkait pelanggaran reklamasi dan ruang laut badan jalan yang sudah eksisting, akan dikenakan sanksi administratif mengacu pada PP 21 tahun 2021, Permen KP 28 tahun 2021, dan Permen KP 31 tahun 2021 yang mengatur sanksi Administratif," ungkap Adin.
Adin menuturkan bahwa usai penyegelan, KKP akan melakukan pemeriksaan terhadap Penanggung Jawab PT. DIA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik, Wahyu Muryadi, mengatakan banyak permintaan pemanfaatan ruang laut untuk reklamasi sebelum dicabutnya larangan ekspor pasir laut yang tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2023.
Wahyu juga menyebut proposal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) menumpuk di meja Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono.
Wahyu menyebut proposal terkait permintaan pasokan kebutuhan reklamasi didominasi oleh sektor swasta. Ia mengungkapkan wilayah yang banyak membutuhkan pasir laut untuk reklamasi adalah di IKN, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau. Wahyu menuturkan luas lahan yang dibutuhkan untuk proyek reklamasi sepanjang 2023 jumlahnya hingga ribuan hektare.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar