May 13th 2023, 06:10, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Dalam aturan baru Peraturan Menteri Keuangan terkait biaya perjalanan dinasASN pada 2024, biaya penginapan perjalanan dinas ASN eselon 1 dipatok sebesar Rp 8,72 juta per hari. Kabar tersebut menjadi berita yang paling banyak dibaca di kumparanBisnis pada Jumat (12/5).
Selain itu, ada kabar PT Pertamina Patra Niaga mulai memberlakukan pembatasan pembelian BBM jenis Solar di Jawa Barat (Jabar) dan Banten sejak Kamis (11/5). Berikut berita populer di kumparanBisnis.
Biaya Hotel Perdinas Eselon 1 Capai Rp 8,72 Juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru soal biaya perjalanan dinas (perdinas) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan, anggaran perdinas berfungsi sebagai batas tertinggi alias estimasi untuk komponen pengeluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
"Standar biaya masukan tahun anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi," seperti dikutip dari Pasal 2 aturan tersebut, Jumat (12/5).
Bendahara negara merinci, satuan biaya penginapan perdinas dalam negeri untuk para pejabat negara. Dalam lampiran 30 tertulis, pejabat negara atau eselon di Provinsi DKI Jakarta mendapatkan anggaran penginapan hotel tertinggi dibanding daerah PNS di provinsi lainnya.
"Pejabat negara/pejabat Eselon I, mendapatkan anggaran biaya penginapan perjalanan dinas sebesar Rp 8,72 juta per orang per hari. Eselon II Rp 2,06 juta per orang per hari, Eselon III Rp 992.000 per orang per hari dan golongan III, II, I sebesar Rp 730.000 per orang per hari," tulis lampiran tersebut.
Pembelian BBM di Jawa Barat dan Banten Dibatasi
PT Pertamina Patra Niaga mulai memberlakukan pembelian BBM jenis Solar menggunakan MyPertamina di Jawa Barat (Jabar) dan Banten mulai Kamis (11/5). Lewat kebijakan ini, kendaraan hanya dapat melakukan pengisian Solar jika sudah terdaftar dalam Subsidi Tepat MyPertamina. Pjs.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Joevan Yudha Achmad, mengatakan implementasi di Jabar dan Banten mengalami percepatan, sebagai upaya Pertamina untuk menyalurkan BBM Solar Subsidi dengan tepat sasaran dan tepat volumenya.
"Para pengguna BBM subsidi harus terdaftar untuk bertransaksi BBM subsidi. Implementasi penerapan Subsidi Tepat ini akan dilanjutkan di seluruh SPBU Pertamina wilayah Regional Jawa Bagian Barat," kata Joevan melalui pernyataan resmi dikutip Jumat (12/5).
Dia menjelaskan, aturan tersebut berlaku di Jawa Barat dan Banten, kecuali untuk wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, serta Kota Depok, yang pelaksanaannya nanti bersamaan dengan wilayah DKI Jakarta. Untuk Provinsi DKI Jakarta, ujarnya, aturan serupa akan mulai dilaksanakan pada 25 Mei 2023, kecuali Kabupaten Kepulauan Seribu baru akan dimulai 8 Juni 2023.
"Skema Full Registran adalah skema di mana kendaraan konsumen yang sudah terdaftar dapat melakukan pembelian BBM Solar meskipun tidak membawa QR Code, sedangkan yang belum terdaftar tidak dapat dilayani. Selanjutnya untuk Skema Full QR, konsumen wajib menunjukkan scan QR Code ketika melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi," kata Joevan.
Sementara untuk pelaksanaan Skema Full QR Code akan dilaksanakan paling lambat dua minggu setelah Skema Full Registran dilaksanakan.Wilayah yang sudah mulai memberlakukan pelaksanaan skema Full Registran untuk pembelian Solar mulai hari ini di Provinsi Banten, mencakup Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Sedangkan di Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Karawang.
Selain itu juga wilayah Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Sukabumi dan Kota Tasikmalaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar