Search This Blog

Kemenkop Akan Tegur E-Commerce yang Jual Barang Thrifting: Produk Impor Ilegal

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenkop Akan Tegur E-Commerce yang Jual Barang Thrifting: Produk Impor Ilegal
Mar 13th 2023, 18:31, by Sinar Utami, kumparanBISNIS

Menkop UKM Teten Masduki di Kantor KemenkopUKM, Senin (13/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Menkop UKM Teten Masduki di Kantor KemenkopUKM, Senin (13/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki akan menegur platform e-commerce yang menjual produk impor barang bekas ilegal. Ia menilai barang-barang tersebut semakin marak ditemukan di platform belanja online.

Namun, Teten tidak menampik pihaknya kesulitan untuk mendeteksi penjualan barang ilegal impor yang tersebar di sosial media.

"Ya, nanti kalau memang itu (barang impor ilegal dijual di) e-commerce pasti kita akan tegur, tapi kalau media sosial itu akan susah. Kalau e-commerce kita akan tegur," kata Menkop UKM Teten Masduki di kantor Kemenkop UKM, Senin (13/3).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, impor pakaian bekas saat ini berstatus ilegal di Indonesia.

Menkop UKM Teten Masduki dan Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman di Kantor KemenkopUKM, Senin (13/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Menkop UKM Teten Masduki dan Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman di Kantor KemenkopUKM, Senin (13/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan

Deputi Bidang UKM, Hanung Harimba Rachman menjelaskan penjualan barang-barang impor bekas diminati oleh masyarakat karena mereka dapat mengakses barang-barang bermerek dengan harga miring.

"Jadi ini mengganggu UMKM kita yang produk-produk lebih sehat," kata Hanung.

"Oleh karena itu kita akan imbau teman-teman di e commerce, untuk hal-hal semacam (barang impor ilegal) bisa ditutupkan. Karena mereka kan punya komitmen untuk mematuhi kebijakan dari pemerintah, mereka punya komitmen itu," tambahnya.

Teten menyebutkan pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia untuk mendeteksi penyaluran barang-barang impor ilegal ini, terutama yang masuk dari pelabuhan tikus.

"Ya (masuknya barang-barang impor ilegal) ini kan jalur-jalur tikus, mungkin kita perlu meningkatkan kembali pengawasan barang yang masuk itu jalur-jalur tikusnya tentu saja, jadi nanti Bea Cukai bisa intensifikasi," jelas Teten.

Media files:
01gvd1z4ryzzz093dkq56my7ww.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar