Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal dengan Eddy Hiariej, ke KPK. IPW melaporkan terkait dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar.
"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi, berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3).
Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen. Wamen saya sebut dengan inisial EOSH [Edward Omar Sharif Hiariej].-Ketua IPW, Sugeng teguh santoso
Sugeng tidak begitu terang menjelaskan aduannya tersebut terkait apa. Termasuk dugaan uang yang diduga diterima terkait apa. Ia hanya mengatakan bahwa Eddy diduga menerima sejumlah uang lewat asisten pribadinya.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Diterima melalui asprinya dalam kaitan, dugaan saya, adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen," ungkap Sugeng.
"Saya katakan ada aliran dana Rp 7 miliar," sambungnya.
Saat menyampaikan laporan, Sugeng mengaku membawa bukti chat dan bukti transfer uang. Ada 4 bukti kiriman dana.
"Ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang Asprinya yang menerima dana disebut," kata Sugeng.
Aspri Eddy Hiariej yang disebut Sugeng itu adalah YER dan YAM. Belum diketahui jelas identitasnya.
"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," imbuhnya.
Respons Eddy Hiariej
Eddy Hiariej merespons soal aduan Sugeng kepada KPK itu. Dia enggan menanggapi lebih lanjut aduan IPW itu. Sebab kata dia, itu hanya persoalan hubungan profesional asprinya dengan rekan Sugeng.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri Saya YAR dan YAM sebagai Lawyer dengan kliennya Sugeng," kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3).
"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ungkap Eddy. Dia belum menjelaskan soal dugaan adanya uang Rp 7 miliar tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar