Dec 12th 2022, 18:30, by Aprilandika Pratama, kumparanNEWS
Menkumham Yasonna H Laoly mempersilakan masyarakat jika ingin menggugat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silakan saja (menggugat UU itu ke MK)," kata Yasonna singkat saat ditemui usai hadiri acara Peringatan Hari HAM Sedunia ke-74 Tahun 2022 di Hotel Sultan, Senin (12/12).
Menimpali Yasonna, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bahkan sesumbar masyarakat tak akan bisa menang bila menggugat KUHP baru ke MK. Menurutnya, proses penyusunan aturan hukum pidana telah dilakukan sesuai aturan yang ada, termasuk mempertimbangkan usulan dan masukan masyarakat.
"Mau uji formil atau uji materil apa bakalan menang? Kagak bakalan," tegas Eddy.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan KUHP baru. Meski demikian, masyarakat menilai ada banyak pasal bermasalah di dalamnya.
Salah satu kekhawatirannya adalah munculnya beberapa pasal karet yang dinilai tak layak seperti soal penghinaan pejabat, berisik mengganggu tetangga bisa didenda Rp 10 juta, hingga pasal yang mengatur kerja pers di KUHP.
Meski sudah diketok, KUHP yang dinilai mengandung beberapa pasal karet itu baru akan berlaku tahun 2025. Ketentuan itu tertuang langsung dalam KUHP Pasal 624:
"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan."
Saat ini, DPR punya waktu 7 hari untuk menyerahkan RKUHP yang sudah disahkan di paripurna kepada Presiden Jokowi untuk dibubuhi tanda tangan. Jika dalam 30 hari tak diteken Jokowi, maka UU itu otomatis berlaku.
Berikut beberapa pasal-pasal kontroversial dalam KUHP:
1. Penghinaan Terhadap Presiden hingga Lembaga Negara
Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang mencakup presiden, wapres, menteri hingga MA, MK, MPR, DPR, dan DPD tertuang dalam Pasal 240. Setiap orang yang menghina presiden hingga DPR tersebut terancam 1 tahun 6 bulan pidana.
Sementara dalam Pasal 241, setiap orang yang menyebarkan penghinaan terhadap pemerintah melalui medsos dapat terancam 3 tahun bui. Pasal ini merupakan delik aduan sehingga hanya dapat dilaporkan oleh yang dihina. Ketentuan ini dinilai dapat mengancam kebebasan berpendapat atau demokrasi.
2. Menyerang Harkat Martabat Presiden dan Wapres
Lain dengan penghinaan, serangan terhadap pribadi presiden dan wapres diatur dalam Pasal 218 dan 219. Orang yang menyerang harkat dan martabat presiden serta wapres dapat dipidana 3 tahun penjara, adapun 4 tahun apabila melalui medsos.
Ini juga merupakan delik aduan, sehingga hanya dapat dilaporkan oleh yang dihina. Pasal ini juga dinilai dapat mengancam kebebasan berpendapat atau demokrasi.
3. Pidana Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan
Menurut Pasal 256, orang yang melakukan demonstrasi atau pawai dapat dipidana 6 bukan penjara. Pasal ini juga dinilai sejumlah pihak dapat mengancam demokrasi.
4. Hukuman Mati
Aturan tentang hukuman mati tercantum dalam draf RKUHP yakni Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, serta Pasal 102. Pasal ini ditolak sejumlah pihak karena mengancam HAM.
5. Pidana Perzinahan dan Kumpul Kebo
Menurut Pasal 411, orang yang melakukan zina dapat dipidana penjara selama 1 tahun. Sementara menurut Pasal 412, orang yang tinggal bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipenjara selama 6 bulan.
Meski begitu, Pasal 411 dan 412 masuk ke dalam delik aduan. Perbuatan zina dan kumpul kebo hanya dapat dilaporkan oleh istri/suami sah kepada pasangannya yang berzina atau kumpul kebo, serta oleh orang tua dan anak.
Artinya, pelaku dapat dipidana hanya apabila diadukan oleh keluarga yang bersangkutan tersebut. Namun, pasal ini dinilai sejumlah pihak terlalu menyangkut ranah pribadi.
6. Pidana Berita Bohong
Menurut Pasal 263, setiap orang yang menyebarkan berita bohong dapat dipidana hingga 6 tahun penjara. Sementara orang yang menyebarkan berita berlebihan dapat terancam 2 tahun bui. Pasal ini dinilai dapat mengancam kebebasan berpendapat dan pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar