Dec 7th 2022, 21:56, by Rachmadi Rasyad, kumparanBISNIS
Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil akhirnya menetapkan keputusan terkait dengan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2023. Upah 27 kabupaten dan kota di Jabar naik hingga 7,88 persen.
Adapun keputusan mengenai kenaikan upah tersebut tertuang di dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang upah minimum kabupaten dan kota di Jabar Tahun 2023. UMK 2023 hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"UMK mulai dibayarkan 1 Januari 2023. UMK 2023 hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rahmat Taufik melalui keterangannya mewakili Emil di Gedung Sate pada Rabu (7/12).
Selain itu, Rahmat menambahkan, kini para pengusaha diwajibkan untuk menyusun struktur skala upah untuk para pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Para pengusaha juga diminta untuk tak membayarkan upah kurang dari UMK yang ditetapkan. Sementara itu, pengusaha yang sudah membayar lebih dari UMK diminta tak melakukan pengurangan upah.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK kecuali bagi pengusaha mikro dan kecil yang ditetapkan dengan kesepakatan," ucap dia.
Rahmat memastikan, keputusan itu bakal diawasi oleh bupati dan wali kota setempat.
Berikut ini daftar UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar