Search This Blog

Populer: Utang Pemerintah Rp 8.353 Triliun; Harga Obat dan Alkes RI Mahal

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Populer: Utang Pemerintah Rp 8.353 Triliun; Harga Obat dan Alkes RI Mahal
Jul 3rd 2024, 05:33, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Ilustrasi utang. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi utang. Foto: Shutter Stock

Utang pemerintah hingga 31 Mei 2024 tembus Rp 8.353 triliun. Kabar ini menjadi salah satu berita paling banyak dibaca di kumparanBisnis sepanjang Selasa (2/7).

Tak hanya itu, ada juga kabar tentang harga obat dan alat kesehatan (alkes) di Indonesia lebih mahal dari Malaysia yang tak kalah menyita perhatian publik. Berikut rangkuman selengkapnya:

Utang Pemerintah Rp 8.353 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan posisi utang pemerintah hingga 31 Mei 2024 tercatat sebesar Rp 8.353,02 triliun. Angka ini naik Rp 14,59 triliun dibandingkan posisi akhir April 2024 sebesar Rp 8.338,43 triliun dan naik Rp 565 triliun dari posisi Mei 2023 sebesar Rp 7.787,51 triliun.

"Ditinjau dari posisi outstanding utang pemerintah, jumlah utang pemerintah per akhir Mei 2024 tercatat Rp 8.353,02 triliun," kata Sri Mulyani dalam Buku APBN KiTa, Selasa (2/7).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghadiri Rapat Koordinasi Khusus Komwas (Komisi Pengawas) SKK Migas dengan Menteri ESDM Pak Arifin Tasrif.   Foto: Dok. Instagram@smindrawati
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghadiri Rapat Koordinasi Khusus Komwas (Komisi Pengawas) SKK Migas dengan Menteri ESDM Pak Arifin Tasrif. Foto: Dok. Instagram@smindrawati

Sri Mulyani mengatakan rasio utang per akhir Mei 2024 mencapai 38,71 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka itu masih di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.

Secara rinci, utang pemerintah yang berasal dari SBN sebesar Rp 7.347,50 triliun. Terdiri dari SBN domestik senilai Rp 5.904,64 triliun, dan SBN valas sebesar Rp 1.442,85 triliun.

Kemudian jumlah utang pemerintah dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 1.005,52 triliun. Terdiri dari pinjaman dalam negeri senilai Rp 36,42 triliun, dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 969,10 triliun.

Obat dan Alkes RI Lebih Mahal dari Malaysia

Menkes Budi Gunadi Sadikin raker dengan Komisi IX DPR, Selasa (21/5/2024). Foto: YouTube Komisi IX DPR
Menkes Budi Gunadi Sadikin raker dengan Komisi IX DPR, Selasa (21/5/2024). Foto: YouTube Komisi IX DPR

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan harga obat dan alkes di Indonesia masih mahal. Presiden Jokowi sudah meminta agar harga obat dan alat kesehatan bisa sama murahnya dengan negara tetangga.

"Dia (Jokowi) ingin agar harga kesehatan dan obat-obatan itu bisa sama, dong, dengan negara-negara tetangga. Kan, kita harga alat kesehatan dan obat-obatan mahal. Yang nomor dua, beliau juga pesan obat-obatan dan alat kesehatan industri dalam negeri dibangun supaya bisa lebih di-resilliance Indonesia kalau ada pandemi lagi," kata Budi Gunadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/7).

Budi Gunadi menilai mahalnya harga obat dan alkes di Indonesia tidak terlepas dari industri kesehatan di Tanah Air yang belum maju. Menurutnya, kondisi itu karena inefisiensi jalur perdagangan dan tata kelola.

"Musti dibikin lebih transparan dan terbuka sehingga tidak ada peningkatan harga yang unreasonable, deh, atau unnecessary dalam proses pembelian alkes dan obat-obatan. Itu, kan, itu lebih masalah tata kelola dan desain proses pembelian kita itu seperti apa," ujar Budi Gunadi.

Budi Gunadi mencontohkan perbedaan harga obat di Indonesia dan Malaysia mencapai 3-5 kali lipat. Ini juga terjadi karena inefisiensi perdagangan hingga tata kelola.

"Ada biaya-biaya yang mungkin harusnya tidak harus dikeluarkan. Kan, ujung-ujungnya yang beli juga, kan, pemerintah juga, kan. Nanti kalau layanan kesehatan ini, kan, sekarang hampir semuanya dibayar BPJS. Jadi balik lagi kalau mahal pemerintah yang akan bayar. Itu sebabnya kita harus mencari kombinasi yang semurah mungkin," tutur Budi Gunadi.

Inefisiensi yang dimaksud Budi Gunadi salah satunya terkait pajak pembelian obat dan alkes. Ia mengatakan, pemerintah menerapkan bea masuk 0 persen untuk alkes impor. Sementara jika membuat alkes dalam negeri, ada pajak yang dikenakan karena bahan baku yang diimpor dikenakan bea masuk 15 persen.

Media files:
01hzpnwg1m427cg7de5v8ssbx5.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar