Search This Blog

Polisi Tetapkan Pengasuh Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Tetapkan Pengasuh Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
May 2nd 2026, 22:42 by kumparanNEWS

Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Polresta Pati menetapkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial A sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santri.

Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, mengatakan A ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

“Kami barusan mengonfirmasikan ke Pak Kasat Reskrim. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik memproses kasus tersebut secara intensif," kata Hafid kepada wartawan, Sabtu (2/5).

Meski berstatus tersangka, polisi belum menahan A.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menambahkan kasus dugaan pencabulan saat ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.

"Perkara diserahkan ke Unit PPA Polresta Pati. Informasi yang kami dapat, setelah penetapan tersangka, kini menunggu proses lebih lanjut. Kami sudah bertemu Kanit (Kepala Unit) PPA yang menyatakan saat ini dalam proses lanjutan pascapenetapan tersangka," terangnya.

Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Pati untuk menantikan proses lebih lanjut dan percaya pada aparat penegak hukum (APH) yang bekerja.

"Kami imbau warga, karena semua aspirasi sudah ditampung, insyaallah akan dilaksanakan. Jika ada permasalahan, dikomunikasikan dan dikoordinasikan bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemuda sehingga tidak terjadi sumbatan informasi," ungkapnya.

Media files:
01gbzcq57rybektgvhztkn3h0c.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar