Juri dan MC Cerdas Cermat di Kalbar Digugat ke PN Jakpus, Diminta Minta Maaf

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Juri dan MC Cerdas Cermat di Kalbar Digugat ke PN Jakpus, Diminta Minta Maaf
May 13th 2026, 12:03 by kumparanNEWS

Foto kolase Kepala Biro Pengkajian Konstitusi pada Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI Dyastasita Widya Budi (kiri) dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni (kanan). Foto: Youtube/MPR RI
Foto kolase Kepala Biro Pengkajian Konstitusi pada Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI Dyastasita Widya Budi (kiri) dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni (kanan). Foto: Youtube/MPR RI

Juri serta MC acara Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diminta minta maaf kepada peserta yang dirugikan karena menyalahkan jawaban yang benar.

Gugatan diajukan oleh seorang advokat bernama David Tobing. Dia menyebut ada tiga pihak yang digugatnya yakni pihak MPR, juri, dan juga MC.

"Iya, tindakan Juri dan Moderator tidak benar, makanya saya sebagai Warga Negara berhak koreksi salah satunya melalui Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register : JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," kata David dalam keterangannya kepada wartawan dikutip pada Rabu (13/5).

Gugatan diajukannya secara perdata. Dia menilai perbuatan para tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut".

Menurut David, tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi. Dia juga menyoroti soal hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil serta kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel.

"Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh Pengadilan," ucap David.

"Gugatan ini sebagai dukungan bagi generasi penerus untuk berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran, dan juga sebagai wujud perhatian serta dorongan kepada murid agar merdeka berpendapat," sambungnya.

Berikut petitum yang diajukan oleh David Tobing:

  • Dalam Provisi

Memerintahkan Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S. Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) untuk meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan Guru SMAN 1 Pontianak yang beralamat di Jl. Gusti Johan Idrus, Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121.

  • Dalam Pokok Perkara

1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

2. Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S. Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku Pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

3. Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S. Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dilarang menjadi Juri di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional;

4. Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi Pemandu Acara di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.

5. Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S. Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman.

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya.

Pihak MPR maupun juri dan MC belum berkomentar soal adanya gugatan tersebut.

MC Minta Maaf

MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar yang diadakan MPR, di Kalbar pada Sabtu (9/5/2026).  Foto: Youtube/MPRGOID
MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar yang diadakan MPR, di Kalbar pada Sabtu (9/5/2026). Foto: Youtube/MPRGOID

Atas polemik ini, MC lomba cerdas cermat, Shindy Lutfiana, menyampaikan permohonan maaf. Permintaan maaf itu disampaikan melalui unggahannya di Instagram pribadi.

"Mohon izin untuk menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan saya yang beredar luas di media sosial saat pelaksanaan "Babak Final" berlangsung," lanjutnya.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf terutama saat mengatakan "mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja," saat acara cerdas cermat itu berlangsung.

"Seharusnya tidak patut saya sampaikan dalam kapasitas saya sebagai MC pada kegiatan tersebut," ujarnya.

Kata MPR

Politikus Gerindra, Akbar Supratman, yang juga putra Menkumham Supratman Andi Agtas, dalam Pemilu 2024. Foto: Instagram/@muhammadakbarsupratman
Politikus Gerindra, Akbar Supratman, yang juga putra Menkumham Supratman Andi Agtas, dalam Pemilu 2024. Foto: Instagram/@muhammadakbarsupratman

Terkait polemik ini, Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, menyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan akan melakukan evaluasi total terhadap kinerja dewan juri dan sistem perlombaan.

Akbar menyayangkan insiden tersebut dan menekankan pentingnya juri bersikap objektif serta responsif terhadap keberatan peserta di lapangan

“Kami mohon maaf atas kelalaian dewan juri. Kami akan tindak lanjuti kejadian ini,” kata Akbar, melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/5).

Atas kejadian ini, Akbar menyebut akan segera melakukan evaluasi penuh atas pelaksanaan ajang ini. Ia juga menilai ada unsur kelalaian panitia dan juri, seperti perihal teknis tata suara dan mekanisme banding dalam lomba sehingga bisa meminimalisasi kesalahan seperti ini.

Ketua Badan Sosialisasi MPR Abraham Liyanto menyebut persoalan dalam lomba tersebut terjadi akibat kesalahan teknis, terutama pada sound system yang membuat juri tidak mendengar jawaban peserta secara jelas.

“Oke jadi itu dari Sekretariat MPR ya yang melaksanakan, sudah kita rapatkan, itu masalah teknis saja, sound system-nya yang terganggu. Sehingga juri yang berdua itu tidak dengar jelas,” ujar Abraham saat dihubungi kumparan, Selasa (12/5).

“Tapi persoalannya, di EO-nya (event organizer-nya) itu tidak cepat ambil tindakan untuk replay kembali rekamannya,” lanjutnya.

Abraham menegaskan, polemik itu terjadi karena miskomunikasi akibat gangguan teknis dalam perlombaan.

“Ya, persingkatnya itu hanya miskomunikasi, memang jurinya tidak mendengarkan yang jelas, jadi itu sudah dipertemukan besok, nanti kita akan rilis itu menjelaskan kesalahan teknis gitu ya,” tutur Abraham.

“Karena itu pakai event organizer, mereka yang atur, terus sound system-nya dan jurinya tidak jalan bagus maka terjadi salah jawab gitu, terjadi komunikasi. Kalau lihat di tren itu, jadi masalahnya di situ,” sambung dia.

Abraham memastikan hal itu terjadi murni karena adanya kesalahan teknis dalam acara.

Sekilas Polemik Penilaian

Polemik terjadi dalam lomba Cerdas Cermat Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang digelar pada 9 Mei 2026.

Saat itu, regu SMAN 1 Pontianak mendapat nilai minus 5 karena jawabannya dinilai salah.

Namun, regu SMAN 1 Sambas memberikan jawaban yang sama dan justru memperoleh nilai 10 karena dianggap benar.

Media files:
01krdcabckdt76gen6s64mag37.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar