Konstruksi Perkara: Gatut Sunu Peras ASN Rp 5 M, Tagih Layaknya Mereka Berutang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Konstruksi Perkara: Gatut Sunu Peras ASN Rp 5 M, Tagih Layaknya Mereka Berutang
Apr 12th 2026, 00:28 by kumparanNEWS

Konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Tulungagung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Tulungagung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia dijerat bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) yang turut melakukan pemerasan.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (11/4).

Seperti apa kasusnya?

Kasus Gatut Sunu terungkap bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Berawal saat Gatut Sunu melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Setelah pelantikan, ia meminta para pejabat itu menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Ternyata, surat itu digunakan olehnya untuk melakukan pemerasan.

"Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus "menekan" para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," kata Asep.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo tiba di Gedung KPK, Sabtu (11/4/2026). Foto: Dok. Istimewa
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo tiba di Gedung KPK, Sabtu (11/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Menurut Asep, bagi yang tidak tegak lurus kepada Gatut Sunu, maka terancam dicopot dari jabatannya.

Bermodalkan surat itu, Gatut Sunu kemudian meminta sejumlah uang kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu dan pejabat lainnya. Permintaan dilakukan secara langsung maupun melalui Dwi Yoga Ambal.

"Dengan total permintaan sekitar Rp 5 miliar," kata Asep.

Permintaan itu dilayangkan kepada 16 OPD dengan besaran bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Permintaan ini dilakukan Gatut Sunu dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, Gatut Sunu meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.

Turut Atur Pengadaan

Barang bukti sepatu mewah beserta uang tunai senila 300 juta yang disita dari OTT Bupati Tulungagung, Sabtu (11/4/2026). Foto: Rayyan/Kumparan
Barang bukti sepatu mewah beserta uang tunai senila 300 juta yang disita dari OTT Bupati Tulungagung, Sabtu (11/4/2026). Foto: Rayyan/Kumparan

Gatut Sunu juga disebut turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.

Adapun pengaturan yang dilakukan oleh Gatut Sunu yakni terkait vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Kemudian, diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.

Setelah adanya permintaan uang dan pengaturan lelang pengadaan barang dan jasa tersebut, Gatut Sunu mengumpulkan jatahnya dengan terus menagih layaknya para kepala OPD berutang.

"Dalam proses pengumpulan jatah, GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berutang," kata Asep.

Dalam setiap menagih itu, Dwi Yoga dibantu Sugeng yang juga ajudan Gatut Sunu terus menghubungi dan menagih pada kepala OPD.

Dari total permintaan Rp 5 miliar, realisasi uang yang diterima oleh Gatut Sunu mencapai Rp 2,7 miliar.

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," ucap Asep.

Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Media files:
01knynnxy81tdk32xsxctt0s1d.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar