Search This Blog

Mendikdasmen Soal PP TUNAS: Gawai di Sekolah Dibatasi, Bukan Dilarang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mendikdasmen Soal PP TUNAS: Gawai di Sekolah Dibatasi, Bukan Dilarang
Mar 30th 2026, 17:13 by kumparanNEWS

Sambutan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti pada acara halalbihalal kemendikdasmen. Foto: Kevin Daniel/kumparan
Sambutan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti pada acara halalbihalal kemendikdasmen. Foto: Kevin Daniel/kumparan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Salah satu yang diatur terkait penggunaan gawai.

Hal itu disampaikan Mu'ti usai menggelar acara Halalbihalal Nasional di Kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3). Acara ini bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah dan kerja pasca-libur Lebaran.

Ia menyebut momentum kembalinya siswa ke sekolah ini dimanfaatkan untuk menyosialisasikan aturan pembatasan gawai tersebut.

"Sudah (SE sudah terbit), itu juga sudah kita sampaikan kepada dinas-dinas pendidikan dan juga kepada UPT untuk mengimplementasikan PP TUNAS terkait dengan pembatasan penggunaan gawai," ujar Mu'ti.

Mu'ti menyadari adanya dinamika di masyarakat terkait aturan yang baru berlaku penuh secara nasional pada 28 Maret 2026 ini. Oleh karena itu, ia meluruskan bahwa kebijakan ini bukanlah pelarangan total terhadap teknologi.

"Jadi bukan pelarangan, yaitu pembatasan penggunaan," tegas Mu'ti.

Menurut Mu'ti, kebijakan turunan dari PP TUNAS ini sejalan dengan komitmen kementerian untuk memperkuat sekolah sebagai rumah belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Pengawasan tetap diperlukan agar siswa bijak berinternet.

"Dan juga membangun kesadaran bersama tentang pentingnya penggunaan media, khususnya penggunaan media sosial untuk kepentingan-kepentingan yang lebih bermanfaat, kepentingan yang edukatif," tutur dia.

Pemerintah berharap aturan ini dapat diimplementasikan secara paralel dengan program literasi digital di sekolah. Dengan demikian, teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan yang efektif tanpa mengganggu proses tumbuh kembang dan karakter peserta didik.

Media files:
01kmyvqdpfd47411by9prpqt5t.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar