Paparan konten dewasa, scam, disinformasi, hingga radikalisme pada anak di bawah umur dapat merusak potensi bonus demografi Indonesia. Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber Vaksincom, berharap PP Tunas bisa jadi tameng pelindung generasi muda dari dampak buruk medsos. "Kita mengharapkan 10 sampai 20 tahun ke depan mereka mengambil estafet kepemimpinan. Kalau dari sekarang mereka terpapar konten enggak bermutu, apa jadinya bonus demografi itu? Kita enggak dapat apa-apa, malah makin hancur," kata Alfons. Menurutnya, aturan PP Tunas yang akan diterapkan efektif mulai 28 Maret 2026 sudah sesuai. Pemerintah tak perlu ragu mengimplementasikan aturan ini demi masa depan generasi muda yang lebih baik di masa depan. "Kita kan melihat kepentingan yang lebih besar gitu lho. Apa itu kepentingan yang lebih besar? Ya anak di bawah umur 16 tahun diberikan paparan konten dewasa, dia akan terpapar terus nanti mereka akan rusak," tegasnya. 📸: Dok. kumparan/Thomas Bosco, Shutterstock. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: focus | medsosanak | teknosains | svl | R027 | E004 #pptunas#implementasipptunas#bicarafaktalewatberita#kumparan
Komdigi melihat respons konkret dari platform digital berisiko tinggi dalam menjalankan aturan pembatasan akses media sosial dan game online bagi anak di bawah 16 tahun, yang mulai berlaku hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026. Menkomdigi Meutya Hafid menyebut X dan Bigo Live sebagai contoh awal kepatuhan terhadap PP TUNAS. "Untuk saat ini kita perlu memberikan apresiasi kepada platform yang bersikap kooperatif penuh. Teman-teman sekalian ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan, yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live," ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jumat (27/3). Sementara itu, TikTok dan Roblox disebut menunjukkan sikap kooperatif sebagian. TikTok ada komitmen nonaktifkan akun anak secara bertahap, dan bakal umumkan roadmap soal operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun. Sementara Roblox akan sesuaikan fitur, sehingga pengguna di bawah umur cuma bisa main offline. Pemerintah juga menyiapkan langkah eskalasi bagi platform yang belum patuh, seperti YouTube milik Google, juga Threads, Facebook, dan Instagram milik Meta. Sanksi administratif akan diterapkan jika kewajiban tidak dipenuhi. 📸: Dok. Antara, Komdigi, Shutterstock. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: focus | medsosanak | teknosains | svl | R038 | E004 #implementasipptunas#pptunas#bicarafaktalewatberita#kumparan
Sebagian anak di Indonesia sudah terpapar aktif gadget sejak dini, bahkan dengan mudah mengakses beragam konten di media sosial. Tapi kini, pengawasannya bakal lebih ketat. Ini seiring Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang resmi berlaku bertahap mulai hari ini, Sabtu (28/3). Turunannya, Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026, melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Lantas, bagaimana respons para ortu yang punya anak di bawah usia 16 tahun soal aturan ini? Simak dalam konten berikut. 📸: Dok. kumparan/Abid Raihan, Komdigi Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: focus | medsosanak | news | svt | R203 | R120 | E023 | E169 #pptunas#implementasipptunas#kumparan#bicarafaktalewatberita
Pemerintah resmi membatasi akses platform digital, termasuk media sosial, bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas atau "Tunggu Anak Siap". Melalui aturan ini, platform digital berisiko tinggi diwajibkan menonaktifkan akun milik anak. Jika tidak mematuhi, platform akan dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara, hingga pemblokiran di Indonesia. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, anak-anak di bawah 16 tahun tidak lagi bisa memiliki akun di berbagai platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Pemerintah menilai langkah ini perlu diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak semakin nyata, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital. Kebijakan ini juga mendapat respons dari orang tua, termasuk Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung. Mereka menilai ketergantungan anak terhadap media sosial sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. "Kami takutnya penerus bangsa kita tidak memahami pertarungan di luar yang sesungguhnya, akhirnya daya saing mereka kurang, mentalnya rapuh." 📸: Dok. YouTube Komdigi, Shutterstock, Diskominfo Jabar, Antara. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: focus | medsosanak | news | svl | R120 | E164 |R139 | V161 | V156 #pptunas#implementasipptunas#bicarafaktalewatberita#kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar