Search This Blog

Selain Dinonaktifkan, Kapolresta Sleman Juga Diperiksa Propam Buntut Kasus Hogi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Selain Dinonaktifkan, Kapolresta Sleman Juga Diperiksa Propam Buntut Kasus Hogi
Jan 30th 2026, 12:16 by kumparanNEWS

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo ditemui di Polresta Sleman, Selasa (11/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo ditemui di Polresta Sleman, Selasa (11/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono mengatakan Kapolresta Sleman Edy Setyanto Erning Wibowo tak hanya dinonaktifkan dari jabatannya tetapi juga diperiksa Propam.

Hal ini ini buntut kasus Hogi Minaya (43) yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.

"Karena lemahnya pengawasan (dari Kapolresta Sleman) sehingga dalam proses penegakkan hukum terjadi kegaduhan. Proses pemeriksaan masih berlanjut," kata Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/1).

"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas (Polresta Sleman)," jelasnya.

Berdasarkan Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026, Edy ditempatkan sebagai Pamen Polda DIY.

Di sisi lain, Anggoro mengatakan tak menutup kemungkinan penyidik dalam kasus ini juga diselidiki.

"Semua masih dalam proses pendalaman penyelidikan. Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik," katanya.

Sebelumnya, selain Edy, Anggoro juga memberhentikan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto. Keduanya dinilai tidak melakukan pengawasan dalam proses penegakkan hukum sehingga menyebabkan kegaduhan ketidakpastian hukum.

Media files:
01jkshw288t2p1cbve14v3j32n.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts