Search This Blog

Mantap Ajukan Banding, Pihak Vadel Badjideh Tantang Lakukan Tes DNA

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mantap Ajukan Banding, Pihak Vadel Badjideh Tantang Lakukan Tes DNA
Oct 2nd 2025, 09:49 by kumparanHITS

Pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menanggapi putusan terhadap kliennya, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menanggapi putusan terhadap kliennya, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan

Pihak Vadel Badjideh mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menilai ada sejumlah fakta persidangan yang dikaburkan dalam putusan tersebut.

Salah satunya terkait keterangan dari ahli forensik yang menyebut usai janin digugurkan sudah memasuki minim al 20 minggu atau sekitar 5 bulan dalam kandungan.

Menurut Oya, tindakan aborsi dilakukan pada Mei dan Juni 2024. Jika ditarik mundur, kehamilan terjadi sekitar Januari atau Februari.

"Kita tarik mundur 20 minggu antara bulan Januari atau Februari sudah hamil. Di mana bulan Januari dan Februari beradanya Lolly? Lolly berada di UK," kata Oya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10).

Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Alasan Pihak Vadel Badjideh Ajukan Banding

Oleh karena itu, Oya meragukan kehamilan putri Nikita Mirzani, LM. terjadi akibat hubungan badan dengan Vadel. Ia juga menegaskan Vadel tidak terlibat dalam proses aborsi.

Dalam persidangan terungkap bahwa LM membeli dan meminum obat penggugur kandungan sendiri.

"Seperti tadi yang disampaikan oleh majelis, yang disampaikan oleh anak korban, "Papa, anak kita sudah meninggal. Sudah dibunuh anak kita." Apa ada Vadel di sana? Tidak ada Vadel di sana," tutur Oya.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Oya memastikan pihaknya mengajukan banding. Salah satu langkah yang didorong adalah tes DNA terhadap janin yang telah digugurkan.

"Iya, kami akan buktikan. Dibongkar aja kuburannya, kan bisa tes DNA. Iya dong. Masa klien saya harus nanggung?" ucap Oya.

Pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menanggapi putusan terhadap kliennya, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menanggapi putusan terhadap kliennya, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan

Meski begitu, Oya tidak membenarkan semua tindakan Vadel. Namun, ia menekankan bahwa kliennya harus mendapatkan keadilan berdasarkan fakta hukum.

"Jangan dia harus memikul apa yang dia tidak lakukan. Hanya karena opini publik. Publik ini enggak tahu persidangan, makanya saya buka fakta persidangannya," ungkap Oya.

Vadel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Vadel dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Media files:
01k6fbe678cs1tayg36z0ed936.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar