Lampung Geh, Bandar Lampung – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–LBH Bandar Lampung resmi membuka Posko Pengaduan Makan Beracun Gratis di Provinsi Lampung. Posko ini dibentuk sebagai respons atas maraknya kasus keracunan makanan yang diduga berasal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Divisi Advokasi YLBHI–LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, posko tersebut disediakan untuk masyarakat yang ingin melaporkan pengalaman, memperoleh pendampingan hukum, serta menuntut pertanggungjawaban pemerintah. "Posko ini menjadi ruang bagi masyarakat, khususnya para korban dan keluarga korban, untuk menyampaikan laporan dan mendapatkan pendampingan hukum," kata Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9). Ia menambahkan, program MBG yang sejak awal digulirkan untuk pemenuhan gizi dan penanggulangan stunting justru menimbulkan peristiwa keracunan massal di sejumlah daerah. Berdasarkan data yang dirilis CISDI dan dikutip YLBHI–LBH, Lampung termasuk dalam lima besar provinsi dengan kasus keracunan MBG terbanyak, yakni 307 kasus.
Flayer Posko Pengaduan Makan Beracun Gratis di Provinsi Lampung yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–LBH Bandar Lampung| Foto : Ist
YLBHI–LBH Bandar Lampung juga mendesak Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Prabowo menjelaskan, penetapan KLB diperlukan agar ada langkah cepat dan terpadu dalam menghentikan distribusi makanan bermasalah, memberikan penanganan medis kepada korban, serta menjamin hak masyarakat atas pangan yang aman. "Negara tidak boleh menganggap enteng. Setiap korban memiliki hak untuk menggugat, karena hak atas pangan sehat adalah hak asasi yang dijamin konstitusi," ujarnya. Untuk mempermudah akses, YLBHI–LBH Bandar Lampung membuka layanan pengaduan melalui hotline WhatsApp di nomor 082182222070. Melalui posko ini, lembaga tersebut juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program MBG, membuka data secara transparan, serta memastikan kompensasi dan perawatan bagi seluruh korban. (Cha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar