Search This Blog

Sempat Tak Hadir, Bupati Pati Sudewo Siap Diperiksa KPK pada 27 Agustus

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sempat Tak Hadir, Bupati Pati Sudewo Siap Diperiksa KPK pada 27 Agustus
Aug 25th 2025, 11:36 by kumparanNEWS

Bupati Pati Sudewo. Foto: Pemkab Pati
Bupati Pati Sudewo. Foto: Pemkab Pati

Bupati Pati, Sudewo, mengaku akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Sudewo bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu (27/8) mendatang.

"Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025," kata Budi kepada wartawan, Senin (25/8).

Sedianya, Sudewo sudah diminta hadir oleh KPK pada Jumat (22/8) kemarin. Namun ia tidak hadir dengan alasan ada agenda lain.

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang sudah teragendakan," ucap Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang dari kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub. Diduga penerimaan uang itu terjadi saat dia menjabat sebagai anggota DPR RI.

Nama Sudewo muncul setidaknya dalam dua dakwaan perkara ini. Yakni dalam dakwaan Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) dan Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jabagteng.

Dakwaan Suap Jalur Kereta Api

Bupati Pati Sudewo. Foto: Pemkab Pati
Bupati Pati Sudewo. Foto: Pemkab Pati

Dalam dakwaan Putu Sumarjaya, Sudewo tercatat dengan nama Sudewa selaku Anggota DPR Komisi V. Berdasarkan situs KPK, Sudewo pun melaporkan harta kekayaan atas nama Sudewa selaku Bupati Pati.

Kembali dalam dakwaan, Sudewo disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap total sebesar Rp 18.396.056.750 terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM. 96+400 SD KM.104+900 (JGSS-06).

Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama Putu Sumarjaya, Bernard Hasibuan, Risna Sutriyanto (Kelompok Kerja Pemilihan Barang / Jasa (pokja) pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan), Medi Yanto Sipahutar (pemeriksa madya BPK), Wahyudi Kurniawan, dan Muhammad Suryo.

Jatah 0,5 Persen

Masih dalam dakwaan, jatah untuk Sudewo disebut adalah sebesar 0,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 143,5 miliar.

Sudewo disebut menerima uang secara tunai sebesar Rp 720 juta pada September 2022 dari Dion Renato Sugiarto. Menerima melalui Doddy Febriatmoko (Staf Dion Renato Sugiarto) atas arahan Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub) dan Bernard Hasibuan serta atas sepengetahuan Putu Sumarjaya.

Putu Sumarjaya dihukum 5 tahun penjara oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Merujuk salinan putusan banding Putu Sumarjaya, dalam salah satu poin pertimbangan banding, jaksa mengutip putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Terkait dengan penerimaan commitment fee yang diterima oleh pelaku turut serta. Salah satu yang disebut adalah Sudewo (Sudewa).

Belum ada keterangan dari Sudewo mengenai hal tersebut.

Media files:
01k1z3nq43k8b3xs2jzddbhm7s.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar